Kamis, 21 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Kesimpulan Sidang Pilpres Diserahkan Hari Ini, KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

KPU minta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak permohonan paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud.

Tayang:
Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Pembela Paslon 02 Prabowa-Gibran sama-sama minta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak permohonan paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud.

Adapun KPU dan kubu pasangan pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Selasa (16/4/2024).

KPU dalam draf kesimpulannya turut menambahi alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesimpulan yang akan diserahkan pada Selasa (16/4/2024) hari ini disertai permohonan agar Mahkamah menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar majelis hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," ujar dia.

KPU menegaskan, dalam draf itu, penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai peraturan yang diatur UU Pemilu.

Lembaga penyelenggara pemilu tersebut juga mengingatkan Mahkamah agar mengambil putusan sengketa pilpres sesuai dengan Pasal 473 Ayat (3) UU Pemilu.

Beleid itu pada intinya mengatur bahwa sengketa yang diputus MK meliputi sengketa hasil perolehan suara.

Sementara itu, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo tidak mendalilkan kesalahan penghitungan suara di dalam permohonannya ke MK.

Majelis hakim konstitusi sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024).

Setelah menerima penyerahan Kesimpulan dari semua pihak pada Selasa besok, MK dijadwalkan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024).

Tim Pembela Prabowo-Gibran minta MK tolak permohonan Anies dan Ganjar

Kubu pasangan pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Selasa (16/4/2024).

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya akan memfinalisasi kesimpulan tersebut pagi ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved