Hasil Pileg
Caleg DPRD di Riau Terpilih Wajib Mundur Saat Maju Pilkada, Ini Kata KPU Riau
Caleg terpilih di Pemilu 2024 sepertinya dilema untuk ikut Pilkada di Riau, pasalnya diwajibkan mundur saat maju menjadi calon di Pilkada.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih di Pemilu 2024 sepertinya dilema untuk ikut Pilkada di Riau, pasalnya diwajibkan mundur saat maju menjadi calon di Pilkada.
Hal ini sesuai pernyataan Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa calon anggota legislatif (Caleg) terpilih pada Pileg 2024 yang lalu wajib mundur jika ingin mencalonkan diri kembali untuk Pilkada 2024.
Menanggapi pernyataan dari KPU RI tersebut, Komisioner KPU Riau yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi, mengatakan aturan undang-undang mengenai kewajiban para Caleg terpilih untuk mundur jika ingin bertarung di Pilkada memang sudah ditetapkan.
Namun ia mengakui bahwa hal tersebut masih menimbulkan kebingungan bagi para Caleg terpilih di daerah-daerah.
"Masih banyak yang bertanya lebih kepada, Caleg terpilih inikan belum dilantik saat maju menjadi calon di Pilkada,"ujar Nahrawi kepada Tribunpekanbaru.com.
Tahapan pencalonan Pilkada lebih dulu dimulai dari pelantikan Caleg terpilih pemenang Pileg. Tahapan pencalonan untuk maju sebagai calon kepala daerah itu 27-29 Agustus 2024 sementara pelantikan Caleg terpilih di bulan September.
"Jadi kami di daerah belum mendapat penjelasan konkrit. Kami baru akan ada pembekalan terkait dengan pencalonan tersebut di tanggal 20 April nanti di Bimtek nasional," ujarnya.
Maka informasi final akan disampaikan KPU Riau setelah Bimtek di Jakarta pada 20-23 April 2024 mendatang.
Saat ini banyak politisi yang duduk terpilih, dilema untuk ikut bertarung di Pilkada, termasuk petahana calon Gubernur Riau Syamsuar.(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.