Berita Kampar
Kata Pj Bupati Kampar Soal SK Penunjukan Yusri Sebagai Pj Sekda: Belum Yakin Pak Pj Gubri yang Teken
Pj Bupati Kampar Hambali akhirnya angkat bicara terkait SK penunjukan Yusri sebagai Pj Sekda Kampar.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Penjabat (Pj.) Bupati Kampar, Hambali memberi komentar yang mengejutkan terkait Surat Keputusan (SK) Pj. Gubernur Riau tentang penunjukan Yusri menjadi Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar.
Hambali akhirnya angkat bicara terkait SK itu saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024) siang. Ia mengaku sudah membaca SK itu dan mencermatinya secara seksama.
"Setelah saya pelajari dengan seksama, ada beberapa kejanggalan yang saya lihat. Saya belum yakin SK itu benar-benar diteken Pak Pj. Gubernur," katanya kepada Tribunpekanbaru.com.
Baca juga: Beredar SK Pj Gubernur Menunjuk Yusri Menjadi Pj Sekda Kampar Pada Februari 2024, Ini Kata BKPSDM
Ia menyebutkan, SK itu terdiri dari tiga halaman. Ia pun memaparkan kejanggalan tersebut.
Pertama, tanggal SK yang ditulis tangan 16 Februari 2024. Menurut dia, tanggal tersebut jauh sebelum masa jabatan Pj. Sekda berakhir, Rabu (3/4/2024).
Kedua, kata dia, di antara Diktum Kedua dan Ketiga terdapat penghapusan kalimat. Ditandai dengan jejak pengikisan permukaan kertas. Sehingga isi kalimat yang dihapus tidak diketahui.
Penghapusan kalimat itu diperkuat dengan jarak spasi antara Diktum Kedua dan Ketiga menjadi berlebih. Ini tidak sesuai dengan ketentuan tentang naskah dinas.
Ketiga, lanjut dia, halaman pertama dan halaman kedua tidak sinkron. Pada bagian "Mengingat" di halaman pertama diakhiri dengan poin empat. Sedangkan pada halaman kedua, dimulai dengan poin dua.
"Antara halaman satu dan dua nggak nyambung. Halaman satu poin 4, tapi halaman dua poin 2," kata Hambali yang pernah bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini.
Keempat, pada penomoran atau indeks surat. Ia mengatakan, indeks surat tidak mencantumkan instansi yang mengeluarkan. "Harusnya dari nomor surat itu, kita tahu instansi mana yang mengeluarkan surat," katanya.
Baca juga: Beredar Video Yusri Sosialisasi Maju Pilkada Kampar 2024, dan Klaim Diri Jadi Pj Sekda
Tak sampai disitu, ia juga menyinggung soal SK tentang penggunaan kata 'penunjukan' Pj. Sekda. "Pj. Sekda itu kan diangkat. Ada aturannya. Silakam analisa sendiri," katanya.
Dilihat di Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pj. Sekda, terdapat penggunaan kata "menunjuk" dan "mengangkat".
Kata "menunjuk" di Pasal 4 digunakan untuk Pelaksana Harian (Plh.). Sedangkan kata "mengangkat" pada Pasal 5 Ayat (2) Pasal 5 digunakan untuk Pj.
Oleh karena beberapa kejanggalan di SK itu, ia pun meragukan keabsahannya. "Jangan-jangan ada oknum yang membuatnya," katanya.
Ditambah lagi, SK itu tidak memuat jawaban terhadap usulan Pj. Bupati yang pernah diajukan. Ia amat mempertimbangkan pertanggungjawaban hukum birokrasi jika SK itu ditindaklanjutinya. Oleh karena itu, ia memilih tidak menanggapi SK tersebut.
( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Pemkab Kampar Miliki Saldo Modal Rp204,3 Miliar pada 8 BUMD, Ada yang Mengendap, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Dinas PUPR Kampar Sebut 40 Ha Kawasan Candi Muara Takus Milik Waduk PLTA, Situs dalam HPK |
![]() |
---|
Dua Hari Warga Siabu Kampar Turun ke Jalan, Adang Kendaraan PT Ciliandra |
![]() |
---|
Dua Pekan Barista Wanita Muda Hilang di Kampar, Keluarga Curiga Isi Pesan yang Masuk ke Polsek |
![]() |
---|
Kawasan Candi Muara Takus Masih Milik Waduk PLTA di Kampar, Pengelola: Dulu Ikut Diganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.