Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Kata Pj Bupati Kampar Soal SK Penunjukan Yusri Sebagai Pj Sekda: Belum Yakin Pak Pj Gubri yang Teken

Pj Bupati Kampar Hambali akhirnya angkat bicara terkait SK penunjukan Yusri sebagai Pj Sekda Kampar.

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
capture
Foto SK Pj Gubernur Riau tentang penunjukan Yusri sebagai Pj Sekda Kampar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Penjabat (Pj.) Bupati Kampar, Hambali memberi komentar yang mengejutkan terkait Surat Keputusan (SK) Pj. Gubernur Riau tentang penunjukan Yusri menjadi Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar.

Hambali akhirnya angkat bicara terkait SK itu saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024) siang. Ia mengaku sudah membaca SK itu dan mencermatinya secara seksama.

"Setelah saya pelajari dengan seksama, ada beberapa kejanggalan yang saya lihat. Saya belum yakin SK itu benar-benar diteken Pak Pj. Gubernur," katanya kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca juga: Beredar SK Pj Gubernur Menunjuk Yusri Menjadi Pj Sekda Kampar Pada Februari 2024, Ini Kata BKPSDM

Ia menyebutkan, SK itu terdiri dari tiga halaman. Ia pun memaparkan kejanggalan tersebut. 

Pertama, tanggal SK yang ditulis tangan 16 Februari 2024. Menurut dia, tanggal tersebut jauh sebelum masa jabatan Pj. Sekda berakhir, Rabu (3/4/2024).

Kedua, kata dia, di antara Diktum Kedua dan Ketiga terdapat penghapusan kalimat. Ditandai dengan jejak pengikisan permukaan kertas. Sehingga isi kalimat yang dihapus tidak diketahui. 

Penghapusan kalimat itu diperkuat dengan jarak spasi antara Diktum Kedua dan Ketiga menjadi berlebih. Ini tidak sesuai dengan ketentuan tentang naskah dinas. 

Ketiga, lanjut dia, halaman pertama dan halaman kedua tidak sinkron. Pada bagian "Mengingat" di halaman pertama diakhiri dengan poin empat. Sedangkan pada halaman kedua, dimulai dengan poin dua. 

"Antara halaman satu dan dua nggak nyambung. Halaman satu poin 4, tapi halaman dua poin 2," kata Hambali yang pernah bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini. 

Keempat, pada penomoran atau indeks surat. Ia mengatakan, indeks surat tidak mencantumkan instansi yang mengeluarkan. "Harusnya dari nomor surat itu, kita tahu instansi mana yang mengeluarkan surat," katanya.

Baca juga: Beredar Video Yusri Sosialisasi Maju Pilkada Kampar 2024, dan Klaim Diri Jadi Pj Sekda

Tak sampai disitu, ia juga menyinggung soal SK tentang penggunaan kata 'penunjukan' Pj. Sekda. "Pj. Sekda itu kan diangkat. Ada aturannya. Silakam analisa sendiri," katanya.

Dilihat di Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pj. Sekda, terdapat penggunaan kata "menunjuk" dan "mengangkat". 

Kata "menunjuk" di Pasal 4 digunakan untuk Pelaksana Harian (Plh.). Sedangkan kata "mengangkat" pada Pasal 5 Ayat (2) Pasal 5 digunakan untuk Pj. 

Oleh karena beberapa kejanggalan di SK itu, ia pun meragukan keabsahannya. "Jangan-jangan ada oknum yang membuatnya," katanya. 

Ditambah lagi, SK itu tidak memuat jawaban terhadap usulan Pj. Bupati yang pernah diajukan. Ia amat mempertimbangkan pertanggungjawaban hukum birokrasi jika SK itu ditindaklanjutinya. Oleh karena itu, ia memilih tidak menanggapi SK tersebut.

( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved