Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Beredar SK Pj Gubernur Menunjuk Yusri Menjadi Pj Sekda Kampar Pada Februari 2024, Ini Kata BKPSDM

Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Gubernur Riau menunjuk Yusri menjadi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar. SK itu tertanggal 16 Februari 2024.

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
capture
Foto SK Pj Gubernur Riau tentang penunjukan Yusri sebagai Pj Sekda Kampar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Jagat maya dihebohkan dengan Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Gubernur Riau menunjuk Yusri menjadi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar.

Anehnya, SK itu tertanggal 16 Februari 2024. Diteken langsung oleh Pj. Gubernur, S.F. Hariyanto dan berstempel basah.

"Memutuskan. Menetapkan. Menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar. Nama: Drs. YUSRI, M.Si," demikian isi kutipan Diktum Kesatu SK tersebut seperti terlihat dalam foto yang diterima Tribunpekanbaru.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/4/2024) sore.

Pada Diktum Kedua, Yusri dinyatakan bertugas melaksanakan tugas-tugas Sekda. Selanjutnya menjamin berlangsungnya administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Sengkarut Jabatan PJ Sekda Kampar, Kali Ini Kembali Diusulkan Satu Nama

Diktum Keempat menyatakan Pj. Sekda yang ditunjuk menerima hak-hak sesuai ketentuan. Lalu Diktum Keempat, Keputusan Gubernur tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.  

Keputusan tersebut berlaku pada tanggal ditetapkan. Bagian akhir, keputusan mencantumkan tanggal 16 Februari 2024. Tetapi tidak mencantumkan tanggal SK itu berakhir. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin membenarkan SK itu seperti yang tertera di dalam foto. Ia mengkonfirmasi, foto itu sesuai isi SK yang diterima, Selasa (16/4/2024).

"Benar. (Foto) seperti itulah isi (SK) yang kami terima kemarin," katanya ketika dihubungi, Rabu (17/4/2024) malam. Ia mengatakan, SK itu diterima dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.

Meski begitu, ia menolak berkomentar ihwal isinya. Termasuk penanggalan SK yang jauh sebelum masa jabatan Yusri sebagai Pj. Sekda berakhir pada 3 April 2024.

Baca juga: Pj Sekda Kampar Belum Diputuskan, Pj Bupati Tunjuk Sosok Ini Menjadi Plh

"Masa jabatan Pj. Sekda kan berakhir tanggal 3 April. Tapi saya tidak dapat mengomentari substansi isinya," ujarnya. 

Sengkarut Pj. Sekda Kampar kian pelik. Pj. Bupati Kampar, Hambali tak kunjung melantik Pj. Sekda setelah masa jabatan Yusri berakhir. 

Hambali awalnya mengirim usulan tiga Calon Pj. Sekda ke Pj. Gubri pada 25 Maret 2024. Yakni,  Yusri, Ahmad Yuzar, dan Yuricho Efril. 

Yusri secara definitif menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Yuzar menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kampar. Yuricho menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Lalu Hambali kembali mengirim usulan satu nama, Ahmad Yuzar pada Rabu (3/4/2024). Tepat pada hari berakhirnya masa jabatan Yusri. Namun Pj. Gubri belum mengeluarkan persetujuan atau penolakan usulan.

Baca juga: Masa Jabatan Pj Sekda Kampar yang Dikabarkan Maju Pilkada Sepekan Lagi, Dipertahankan atau Diganti?

Hambali pun menunjuk Yuzar sebagai Pekaksana Harian (Plh.) Sekda pada Kamis (4/4/2024). Jabatan Sekda masih berstatus Plh. hingga Rabu (17/4/2024).

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved