Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Polisi Lengkapi Berkas Pemilik Akun TikTok Penyebar Hoaks yang Manipulasi Suara Hakim MK

Pelaku penyebar hoaks memanipulasi suara hakim dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Polda Riau
Manipulasi suara hakim MK soal hasil sengketa Pemilu, seorang pria di Riau pemilik akun TikTok 'Relawan Anis' ditangkap. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti serta hasil pemeriksaan ahli, maka diketahui pemilik akun Tiktok @arif92_8 berada di Kabupaten Rohil, Provinsi Riau. Tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," jelas Nasriadi.

Selain pelaku kata Nasriadi, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo A5s warna hitam yang digunakan pelaku untuk membuat konten. Polisi turut menyita akun TikTok milik pelaku.

Nasriadi menambahkan, pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," pungkas Nasriadi.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved