Berita Pekanbaru
Polisi Lengkapi Berkas Pemilik Akun TikTok Penyebar Hoaks yang Manipulasi Suara Hakim MK
Pelaku penyebar hoaks memanipulasi suara hakim dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti serta hasil pemeriksaan ahli, maka diketahui pemilik akun Tiktok @arif92_8 berada di Kabupaten Rohil, Provinsi Riau. Tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," jelas Nasriadi.
Selain pelaku kata Nasriadi, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo A5s warna hitam yang digunakan pelaku untuk membuat konten. Polisi turut menyita akun TikTok milik pelaku.
Nasriadi menambahkan, pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," pungkas Nasriadi.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Proses Pembukaan Simpang Purna MTQ Pekanbaru Dimulai, Sejumlah Pohon Mahoni Puluhan Tahun Dipindah |
![]() |
---|
Cegah Kanker Leher Rahim, Para Remaja di Kota Pekanbaru Diajak Untuk Vaksin HPV |
![]() |
---|
Polisi Cari Pengemudi Brio Hitam Plat BH yang Kabur Usai Tabrak Pemotor dari Belakang di Pekanbaru |
![]() |
---|
Pemilik Angkutan Barang di Pekanbaru Jangan Tahan STNK Pengemudi |
![]() |
---|
Pastikan Tak Ada Aktivitas Bar dan Klub Malam, Satpol PP-Polresta Pekanbaru Sidak HW Live House |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.