Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Pj Bupati Kampar Serahkan SK Pengangkatan kepada PPPK, Sebagian Masih Tunggu Pertek

Pemerintah Kabupaten Kampar akhirnya menerbitkan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi.

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
ilustrasi Tribunkaltim
Pj Bupati Kampar Serahkan SK Pengangkatan kepada PPPK 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

SK Pengangkatan diserahkan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Kampar, Hambali secara simbolis pada Apel di Halaman Perkantoran Bupati Kampar, Senin (22/4/2024). SK diserahkan kepada perwakilan PPPK, M. Riyadhi dari Formasi Guru, dan Ns. Sukma Rahmayanti dari Tenaga Kesehatan (Nakes).

SK Pengangkatan diterbitkan dan diserahkan itu bagi 3.724 orang. Terdiri dari 3.396 orang Tenaga Guru, 190 orang Tenaga Kesehatan dan 138 orang Tenaga Teknis.

Pada kesempatan itu, sejumlah PPPK yang lain juga hadir. Hambali mengapresiasi kehadiran mereka pada apel tersebut menunjukkan semangat bekerja.

Baca juga: Pertek PPPK 2023 Belum Semua Rampung di BKN, Pemkab Kampar Akan Lakukan Ini untuk Pengangkatan

Ia menyatakan, dengan diterimanya SK tersebut, maka mereka telah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK. 

"Semangat ini agar dapat terus dipertahankan, bukan hanya pada saat penerimaan SK saja, namun juga di saat menjalankan tugas ASN nanti," katanya. 

Ia meminta PPPK dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. Oleh karena itu, amanah yang diperoleh dari kelulusan dalam seleksi PPPK harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. 

Menurut dia, ada di antara PPPK yang menerima SK sudah lama mengabdi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Ia menyatakan, Pemerintah Kabupaten Kampar menghargai pengabdian tersebut.  

Hambali mengingatkan PPPK tidak mengurus pindah. Sebab formasi seleksi PPPK telah disusun sesuai dengan kebutuhan. "Jangan sampai baru mau ditempatkan, sudah mengurus untuk pindah," tandasnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin mengatakan, penyerahan SK pada apel itu dihadiri oleh 280 orang PPPK.

Baca juga: Pemkab Kampar Buka 4.024 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Nantikan Sebaran Instansinya

Ia mengatakan, SK tersebut berdasarkan SK global atau pengangkatan kolektif yang telah diteken Pj. Bupati. SK global itu hanya memuat PPPK dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) mereka yang telah diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Ada 40-an Calon PPPK yang masih menunggu Pertek. Sehingga nama mereka belum dapat dimuat dalam SK global. "Bagi Pertek yang  belum selesai, SK-nya nanti menyusul," ujar Syarifuddin. 

Menurut dia, PPPK dapat mengecek SK mereka di akun aplikasi ASN masing-masing. Setelah SK Pengangkatan terbit, selanjutnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) masing-masing PPPK.  

"Setelah SPMT mereka dari instansi terkait, maka gaji mereka yang sudah dianggarkan, sudah bisa dibayarkan," katanya.

( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved