Berita Kampar
Pj Bupati Kampar Serahkan SK Pengangkatan kepada PPPK, Sebagian Masih Tunggu Pertek
Pemerintah Kabupaten Kampar akhirnya menerbitkan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
SK Pengangkatan diserahkan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Kampar, Hambali secara simbolis pada Apel di Halaman Perkantoran Bupati Kampar, Senin (22/4/2024). SK diserahkan kepada perwakilan PPPK, M. Riyadhi dari Formasi Guru, dan Ns. Sukma Rahmayanti dari Tenaga Kesehatan (Nakes).
SK Pengangkatan diterbitkan dan diserahkan itu bagi 3.724 orang. Terdiri dari 3.396 orang Tenaga Guru, 190 orang Tenaga Kesehatan dan 138 orang Tenaga Teknis.
Pada kesempatan itu, sejumlah PPPK yang lain juga hadir. Hambali mengapresiasi kehadiran mereka pada apel tersebut menunjukkan semangat bekerja.
Baca juga: Pertek PPPK 2023 Belum Semua Rampung di BKN, Pemkab Kampar Akan Lakukan Ini untuk Pengangkatan
Ia menyatakan, dengan diterimanya SK tersebut, maka mereka telah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.
"Semangat ini agar dapat terus dipertahankan, bukan hanya pada saat penerimaan SK saja, namun juga di saat menjalankan tugas ASN nanti," katanya.
Ia meminta PPPK dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. Oleh karena itu, amanah yang diperoleh dari kelulusan dalam seleksi PPPK harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Menurut dia, ada di antara PPPK yang menerima SK sudah lama mengabdi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Ia menyatakan, Pemerintah Kabupaten Kampar menghargai pengabdian tersebut.
Hambali mengingatkan PPPK tidak mengurus pindah. Sebab formasi seleksi PPPK telah disusun sesuai dengan kebutuhan. "Jangan sampai baru mau ditempatkan, sudah mengurus untuk pindah," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin mengatakan, penyerahan SK pada apel itu dihadiri oleh 280 orang PPPK.
Baca juga: Pemkab Kampar Buka 4.024 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Nantikan Sebaran Instansinya
Ia mengatakan, SK tersebut berdasarkan SK global atau pengangkatan kolektif yang telah diteken Pj. Bupati. SK global itu hanya memuat PPPK dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) mereka yang telah diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ada 40-an Calon PPPK yang masih menunggu Pertek. Sehingga nama mereka belum dapat dimuat dalam SK global. "Bagi Pertek yang belum selesai, SK-nya nanti menyusul," ujar Syarifuddin.
Menurut dia, PPPK dapat mengecek SK mereka di akun aplikasi ASN masing-masing. Setelah SK Pengangkatan terbit, selanjutnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) masing-masing PPPK.
"Setelah SPMT mereka dari instansi terkait, maka gaji mereka yang sudah dianggarkan, sudah bisa dibayarkan," katanya.
( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
| Pemkab Kampar Miliki Saldo Modal Rp204,3 Miliar pada 8 BUMD, Ada yang Mengendap, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Dinas PUPR Kampar Sebut 40 Ha Kawasan Candi Muara Takus Milik Waduk PLTA, Situs dalam HPK |
|
|---|
| Dua Hari Warga Siabu Kampar Turun ke Jalan, Adang Kendaraan PT Ciliandra |
|
|---|
| Dua Pekan Barista Wanita Muda Hilang di Kampar, Keluarga Curiga Isi Pesan yang Masuk ke Polsek |
|
|---|
| Kawasan Candi Muara Takus Masih Milik Waduk PLTA di Kampar, Pengelola: Dulu Ikut Diganti Rugi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Pengangkatan-PPPK-Kampar-Molor-Tunggu-Pertimbangan-Teknis-BKN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.