Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Pengangguran di Pekanbaru Curi Kamera dan Kompresor AC, Pemilik Rumah Nonton Bola di Kedai Tuak

Pria berinisial JS alias Jimi ditangkap Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru setelah membongkar dan mencuri di sebuah rumah di Kecamatan Limapuluh

Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Rinal Maradjo
tribunpekanbaru.com
JS ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Limapuluh setelah membongkar dan mencuri di sebuah rumah warga di Jalan Sungai Duku, Gang SD, Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, pada Selasa (30/4/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang pria berinisial JS alias Jimi (30) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru setelah membongkar dan mencuri di sebuah rumah warga di Jalan Sungai Duku, Gang SD, Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, pada Selasa (30/4/2024).

Pelaku berhasil membawa kabur kamera digital dan satu mesin kompresor AC, menyebabkan korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kanit Reskrim AKP Leo Dirgantara menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian saat rumah ditinggal penghuninya.

"Saat itu rumah kosong, korban sedang menonton bola di kedai tuak," kata AKP Leo Dirgantara, Rabu (1/5/2024).

Peristiwa pencurian bermula ketika korban, Hutapea, meninggalkan rumah untuk mengantarkan istrinya ke rumah orang tua mereka di Rumbai pada Minggu (28/04/2024) malam.

"Korban kemudian kembali ke rumah pada Senin malam dan menemukan rumahnya masih dalam keadaan aman," ujar Kanit.

Baca juga: Brigadir RAT Sudah 2 Tahun Jadi Pengawal Pengusaha, Kompolnas: Masa Atasan Tak Tahu?

Baca juga: Polda Riau Gagalkan Penjualan Senjata Api Ilegal di Pekanbaru, 4 Orang Diamankan

Ditambahkan Kanit, korban kemudian pergi meninggalkan rumah untuk menonton pertandingan sepak bola di kedai tuak yang tidak jauh dari rumahnya.

"Saat sedang asyik menonton, korban mendapat telepon dari tetangganya pada pukul 01.00 dini hari yang mengatakan ada seseorang yang masuk ke rumahnya," lanjut Kanit.

Korban segera pulang dan mendapati pintu rumah sudah terbuka, serta pintu garasi kayu telah dirusak. Ia menemukan satu kamera digital merek Sony yang hilang dan mesin AC di lantai dua juga telah raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh.

Kanit menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku JM dua hari kemudian di sekitar lokasi kejadian. Pelaku yang merupakan pria pengangguran ini mengakui perbuatannya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa kamera digital dan mesin kompresor AC telah diamankan di Polsek Limapuluh untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata AKP Leo Dirgantara.

( Doddy Vladimir / Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved