Rektor Unri Polisikan Mahasiswa
Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT, Tak Ada Maksud Kriminalisasi
Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti, akhirnya mencabut laporan polisi terhadap seorang mahasiswa Unri, Khariq Anhar
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti, akhirnya mencabut laporan polisi terhadap seorang mahasiswa Unri, Khariq Anhar, Kamis (9/5/2024).
Sri Indarti sebelumnya melaporkan mahasiswanya bernama Khariq Anhar, terkait dugaan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai sang mahasiswa mengkritik UKT.
Kabar dicabutnya laporan polisi tersebut, dibenarkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Riau, Hermandra.
"Insyaallah, sudah," kata Hermandra saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/5/2024).
Sementara itu, Khariq Anhar selaku terlapor mengaku belum mengetahui secara pasti Rektor Universitas Riau mencabut kembali laporannya.
"Ya, barusan dapat kabar kalau bu Rektor mau mencabut laporan. Kebetulan dapat informasi dari postingan di media sosial. Tapi, belum tahu kepastiannya karena mediasinya dengan BEM Universitas Riau," kata Khariq kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis.
Pada video keterangannya Sri Indarti mengatakan, sebenarnya dari awal, tidak ada laporan yang dilakukan terhadap mahasiswa Universitas Riau.
Baca juga: UPDATE! Tak Hadir Saat Mediasi dengan Rektor Unri Sri Indarti, KA Sindir BEM UNRI: Lebih Waraslah
Baca juga: Ternyata Ini Isi Video yang Bikin Rektor Unri Sri Indarti Laporkan Mahasiswa ke Polisi
"Yang kami laporkan itu adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi misinformasi," kata Sri melalui keterangan tertulis, Kamis (9/5/2024).
Sebagai rektor, Sri mengaku tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswanya.
"Saya tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri. Tidak bermaksud membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran, dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan. Termasuk Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT)," kata Sri Indarti.
Sri Indarti mengatakan karena hasil penyelidikan Polda Riau sudah diketahui pemilik akun media sosial tersebut adalah mahasiswa Unri, maka perkara ini tidak dilanjutkan.
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.
Selain itu, melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan alumni Universitas Riau, sebut dia, juga sudah disampaikan kepada Khariq Anhar bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.
"Terkait pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak," kata Sri.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau oleh Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti, Khariq dilaporkan terkait video konten yang berisi kritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal atau UKT.
Dalam kebijakan itu, ada ketentuan terkait Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di Universitas Riau.
"Saya dilaporkan setelah mengkritik kebijakan UKT," kata Khariq saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (8/5/2024).
Ia menjelaskan, pada 4 Maret 2024, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau aliansi mahasiswa membuat undangan terbuka kepada Rektor Universitas Riau dan mahasiswa.
Namun, pihak rektor atau utusan tidak ada yang hadir.
Pada momen itu, Khariq membuat video aksi meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Universitas Riau.
"Setelah itu, kami diskusi dan kampanye tentang isu naiknya iuran tersebut. Kami juga membuat kampanye lewat video yang berisi konten almamater kampus yang diberi harga di depan Taman Srikandi," kata Khariq.
Usai membuat kritikan itu, Khariq mengaku kaget dilaporkan ke polisi oleh Rektor Universitas Riau. Khariq, mahasiswa Fakultas Pertanian, ini dilaporkan karena diduga menyerang atasnama baik orang lain atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut.
Sebab, menyebut "Sri Indarti selaku Rektor sebagai Broker Pendidikan Universitas Riau" dan menampilkan foto.
"Video itu kami buat empat orang mahasiswa. Tapi cuma saya yang dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Riau," sebut Khariq.
Dia juga mengaku telah dimintai klarifikasi oleh kepolisian pada 25 April lalu.
Laporan Rektor Universitas Riau, dibenarkan oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri.
Mahasiswa tersebut, dilaporkan terkait pelanggaran Undang-undang ITE.
"Iya, ada laporannya," kata Fajri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp.
Ia juga membenarkan, yang membuat laporan tersebut adalah Rektor Universitas Riau dan didampingi kuasa hukumnya, pada 15 Maret 2024 lalu.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com )
rektor unri polisikan mahasiswa
Rektor Universitas Riau
Sri Indarti
Tribunpekanbaru.com
mahasiswa Unri
Khariq Anhar Pastikan Akan Hadiri Mediasi di Polda Riau dengan Rektor Unri Sri Indarti |
![]() |
---|
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi, Khariq Anhar Mahasiswa Terlapor Ungkap Belum Terima Info Pasti |
![]() |
---|
Khariq Anhar Ungkap Akun WhatsAppnya Kena Hack, Mediasi di Polda Senin Depan Tetap Dijadwalkan |
![]() |
---|
Tak Bisa Hadiri Mediasi BEM dengan Rektor Unri, KA Mahasiswa Terlapor Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Polda Riau Belum Terima Surat Pencabutan Laporan Rektor Unri Sri Indarti Terhadap Mahasiswanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.