Pilkada 2024
Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Tak Perlu Mengundurkan Diri, Kata KPU Pelantikan Bisa Usai Pilkada
Jika caleg terpilih ingin ikut Pilkada dengan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah pada Pilkada November 2024 nanti, dipersilahkan.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Hendri Gusmulyadi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kebar gembira bagi caleg yang terpilih pada kontestasi Pemilihan Umum 2024 yang lalu.
Jika caleg terpilih ingin ikut Pilkada dengan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah pada Pilkada November 2024 nanti, dipersilahkan.
Tanpa perlu mengundurkan diri sebagai caleg terpilih, karena berdasarkan pernyataan ketua KPU, pelantikannya bisa diundur.
Mengutip Tribunnews.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tidak ada pelantikan serentak bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024.
Dengan begitu, caleg terpilih masih dapat turut berkontestasi dalam dalam Pilkada 2024.
Hal itu dapat dilakukan sebab tidak ada aturan yang memuat ihwal pelantikan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.
“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah pilkada),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari kepada awak media, Sabtu (11/5/2024).
Ia menegaskan caleg terpilih dalam pemilu dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024. Sementara Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27 November.
Menurut Hasyim, caleg terpilih dapat mengajukan surat pemberitahuan jika ia belum bisa dilantik pada 1 Oktober karena bakal mengikuti Pilkada. Surat pemberitahuan dapat diajukan melalui partai politik pengusung caleg.
"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol ajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" jelasnya.
"Bila ada calon terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik," sambung Hasyim. (Tribunnews)
| Siapa Wali Kota Terkaya di Kepulauan Riau yang Terpilih di Pilkada 2024? Cek Sosok dan Rincian Harta |
|
|---|
| Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025, Ini Sebabnya |
|
|---|
| PELANTIKAN Kepala Daerah Terpilih se Provinsi Riau Dilaksanakan bulan Maret 2025 |
|
|---|
| Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024 Bulan Maret 2025, Pelantikan Serentak |
|
|---|
| Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi serta Agenda Sidang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.