Sabtu, 2 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

INFO TERBARU BPJS Kesehatan Versi KRIS, Menkes: 1 Kamar Wajib Hanya 4 Pasien

Inilah info terbaru terkait Sistem KRIS BPJS Kesehatan yang akan mulai diterapkan pada 2025 mendatang

Tayang:
Istimewa
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara APRIL Group dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga disaksikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Gubernur Riau Syamsuar dan perwakilan pemerintah di tiga kabupaten, serta manajemen APRIL Group. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update dan info terbaru tentang Sistem KRIS BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan mengubah sistem Kelas BPJS Kesehatan.

Kini, BPJS Kesehatan akan menggunakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Demikian dipaparkan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.

Nantinya, ada perbedaan sejumlah layanan dalam sistem baru kali ini.

Budi mengatakan satu di antaranya semua rumah sakit nantinya akan menerapkan 4 pasien dalam 1 kamar.

Dengan begitu, kelas 1 yang semula bisa 2 pasien dalam satu kamar kini tidak ada lagi.

"Standar minimum layanan kelas BPJS standarnya itu lebih baik,

contoh satu kamar ada yang isinya 6, 8, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal 4," kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Setelah Tetapkan Kadisdik Riau Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Jaksa Agendakan Pemeriksaan Saksi

Baca juga: Ada Tokoh Nasional Bakal Ikut Ramaikan Pilgub Riau 2024, Sudah Daftar ke Sejumlah Partai

Dijelaskan Budi, langkah ini diambil karena ada kelas kamar pasien BPJS Kesehatan yang

sebelumnya tidak ada kamar mandi di dalam.

Kini, hal tersebut dihapus diganti dengan semuanya di kamar mandi dalam.

"Jadi gak usah di luar. Contoh, dulu tidak ada tirai-tirai pemisah, jadi privacy nya kalau ada sakit,

jerit-jerit apa sebelahnya terganggu, sekarang ada privacynya dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan," ungkapnya.

Karena itu, Budi menyatakan tujuan penerapan sistem KRIS bertujuan untuk meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit.

Baca juga: Update Jumlah Korban Banjir Bandang Sumbar, Sudah Capai 67 Orang

Baca juga: Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Politik Uang, Dede Yusuf Menolak

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved