Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kadisdik Riau Tersangka Korupsi

Setelah Tetapkan Kadisdik Riau Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Jaksa Agendakan Pemeriksaan Saksi

Tengku Fauzan diduga melakukan Tipikor anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan modus perjalanan fiktif senilai Rp 2,3 miliar lebih.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
IST
Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tambusai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasca Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas, jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, selaku pihak yang menangani perkara, mengagendakan untuk pemeriksaan saksi-saksi.

Tengku Fauzan ditahan, Rabu (15/5/2024) kemarin. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Diketahui, Tengku Fauzan diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan modus perjalanan fiktif senilai Rp 2,3 miliar lebih. 

Tim jaksa penyidik, kini sedang menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi pasca penetapan eks Plt Sekretaris DPRD Riau tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tambusai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

"Kita sudah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi selanjutnya, dan sudah berkordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan penghitungan kerugian negaranya," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf.

Lanjut Imran, sebelumnya sudah ada audit pendahuluan yang dilakukan pihak Inspektorat. Namun hasil ini akan divalidasi kembali.

"Sudah ada audit pendahuluan dari Inspektorat yang mengungkapkan ada nilai itu. Sekarang kita validasi audit itu menjadi audit penghitungan kerugian negara yang diminta penyidik di tahap penyidikan," bebernya.

Atas perbuatannya, Tengku Fauzan Tambusai dijerat Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyebut, adapun modus yang dilakukan tersangka, ketika menjabat Plt Sekwan Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.

Di antaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.

"Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan saudara K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan saudara MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi saudara EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi," jelas Bambang, Rabu petang.

Lanjut Bambang, setelah uang kegiatan perjalanan dinas tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.

Baca juga: Kadisdik Riau Tengku Faizan Pakai Nama Pegawai untuk Pencairan Dana Perjalanan Dinas Fiktif

"Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada," ulas Bambang.

Diterangkannya, perbuatan tersangka bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dimana, mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Riau kepada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, dengan total Rp2,3 miliar lebih.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved