Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kadisdik Riau Tersangka Korupsi

Setelah Tetapkan Kadisdik Riau Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Jaksa Agendakan Pemeriksaan Saksi

Tengku Fauzan diduga melakukan Tipikor anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan modus perjalanan fiktif senilai Rp 2,3 miliar lebih.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
IST
Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tambusai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi 

Tengku Fauzan ditahan dengan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.

Terlihat, Fauzan keluar dari gedung Kantor Kejati Riau menggunakan rompi oranye khas tahanan. 

Ia digiring menuju mobil yang sudah disiapkan yang akan membawanya ke tempat ia ditahan.

Bambang menerangkan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, periode September sampai Desember 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka diungkapkan Bambang, Tengku Fauzan sempat menjalani proses pemeriksaan dalam kapasitasnya masih sebagai saksi.

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi TFT (Tengku Fauzan Tambusai, red), tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan gelar perkara, dan hasilnya disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau," kata Bambang, Rabu petang.

"Menetapkan saudara TFT sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini karena telah punya alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP," imbuhnya.

(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved