Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Banjir di Sumbar

Jalur Sitinjau Lauik Diatur , Kendaraan Pengangkut Barang Hanya Boleh Lewat di Jam Tertentu

jalur Sitinjau Lauik diatur setelah banjir di Sumbar . Kendaraan pengakut barang hanya boleh melintas sesuai dengan jam yang ditentukan

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
jalur sitinjau lauik diatur setelah banjir bandang di Sumbar 

Ia menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.

Baca juga: Fokus Penanganan Banjir dan Longsor Sumbar: Relokasi Rumah dan Mata Pencaharian Warga Terdampak

"Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi," himbau Dedi.

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Penganturan ini tentu saja diharapkan akan menjadi solusi terkait dengan jalur yang rawan dan mengantisipasi kemacetan . (*)

(Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Desa Paling Hilir Sungai di Kampar Riau Ini Tak Luput dari Banjir Setelah Pintu Waduk Dibuka

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved