Pilkada Bengkalis
Bawaslu Bengkalis Buka Pendaftaran PKD, Butuh 155 Orang Awasi Penyelenggaraan Pilkada Bengkalis Riau
Bawaslu Bengkalis mulai membuka pendaftaran penerimaan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di Bengkalis, Riau.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis mulai membuka pendaftaran penerimaan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di Bengkalis, Riau.
Masyarakat Bengkalis yang berminat menjadi PKD sudah bisa mendaftarkan diri mulai tanggal 18 Mei kemarin hingga 21 Mei mendatang.
Hal ini diungkap Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi SDM dan Organisasi Adi Setiawan kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (19/5) siang.
Menurut dia, masyarakat yang berminat mendaftarkan diri bisa mengantarkan berkasnya langsung ke sekretariat Panwascam masing masing.
"Memang sampai saat ini Panwascam belum dilantik dan diambil sumpahnya, kewenangan perekrutan sebenarnya ada di Panwascam masing masing kecamatan, Namun Bawaslu RI mengambil kebijakan perekrutan PKD bisa dilakukan Bawaslu dan berkas pendaftar dialamatkan langsung ke Bawaslu Kabupaten. Untuk penyerahan berkas pendaftarannya bisa melalui Sekretariat Panwascam masing masing kecamatan, karena SK perpanjangan Sekretariat Panwascam sudah di keluarkan Bawaslu Bengkalis," terang Adi Setiawan.
Menurut dia, setelah penyerahan berkas pendaftar, akan dilakukan seleksi administrasi, mereka yang lulu seleksi administrasi akan mengikuti tes wawancara langsung oleh Panwascam masing masing kecamatan.
"Pelaksanaan tes wawancara akan langsung dilakukan masing masing anggota Panwascam yang sudah dilantik, rencananya anggota Panwascam akan dilantik 24 Mei ini," tambah Andi Setiawan.
Kebutuhan PKD untuk Bengkalis ini ada sebanyak 155 orang sesuai dengan jumlah Desa dan Kelurahan yang ada di kabupaten Bengkalis. Setiap Desa dan Kelurahan membutuhkan satu orang PKD.
Andi menjelaskan, adapun tugas dari PKD yang akan direkrut untuk mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di lingkup wilayah Kelurahan dan Desa masing-masing.
Syarat untuk mendaftar PKD harus mempunyai integritas, jujur dan adil karena PKD merupakan ujung tombak pengawasan yang berada paling dekat dengan masyarakat.
Serta harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian serta pengawasan. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
| Soal Jadwal Pleno Penetapan Pemenang Pilkada Bengkalis 2024, Ini Kata KPU Bengkalis |
|
|---|
| Calon Wakil Bupati Pilkada Bengkalis Bagus Santoso Bakal Memilih di TPS 8 Desa Wonosari |
|
|---|
| Masuk Pekan Kelima Masa Kampanye Pilkada Bengkalis 2024, Bawaslu Belum Temukan Dugaan Pelanggaran |
|
|---|
| KPU Bengkalis Baru Bisa Realisasi APK dan BK Pada Pekan InI |
|
|---|
| Bawaslu Tegur dan Surati KPU Bengkalis Karena Belum Realisasikan APK dan BK Paslon |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.