Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Bengkalis

KPU Bengkalis Baru Bisa Realisasi APK dan BK Pada Pekan InI 

KPU Bengkalis akan mulai merealisasikan alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Bengkalis 2024 pekan ini.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/M Natsir
Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis akan mulai merealisasikan alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Bengkalis 2024 pekan ini.

Hal ini diungkap langsung Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (22/10) siang. 


Menurut dia, untuk BK akan sampai di Bengkalis diperkirakan mulai besok, sementara APK akan dipasang mulai Kamis mendatang. Pemasangan APK pertama kali akan dilakukan di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.


"Mulai minggu ini APK Paslon akan mulai di pasang oleh penyedia, Kamis rencananya pemasangan pertama APK Paslon yang difasilitasi KPU Bengkalis," ungkap Agung.


Menurut Agung realisasi APK dan BK belum terpasang sejak awal kampanye dikarenakan adanya revisi anggaran terkait pengadaannya. 


Revisi dilakukan karena pada penganggaran sebelumnya untuk biaya pemasangan dan pembongkaran belum masuk dalam penganggaran KPU. Sehingga harus dilakukan revisi terlebih dahulu untuk memasukkan biaya pemasangan dan pembongkaran.


Meskipun demekian, KPU Bengkalis berpendapat tidak ada keterlambatan dalam merealisasikan APK maupun BK yang difasilitasi KPU. Pasalnya dalam aturan tidak ada secara jelas KPU diperintahkan ataupun ditugaskan harus tanggal berapa harus memasang atau merelasisasikan APK dan BK. 


"Namun kita pastikan dalam minggu minggu ini APK dan BK sudah direalisasikan KPU Bengkalis," tandasnya. 


Seperti diketahui sebelumnya Bawaslu Bengkalis menyurati KPU Bengkalis terkait belum terealiasinya pengadaan dan pemasangan bahan kampanye (BK) dan alat peraga kampanye (APK) Pasangan calon (Paslon) Pilkada Bengkalis yang difasilitasi KPU Bengkalis. Pasalnya masa kampanye saat ini sudah memasuki hari ke 27 dan efektif kampanye tinggal satu bulan lagi.


Dalam suratnya Bawaslu mempertanyakan serta mendorong KPU Bengkalis untuk mempercepat merealisasikan dan memasang BK dan APK masing masing Paslon yang di fasilitasi KPU Bengkalis. Bawaslu menyadari memang tidak ada batasan waktu kapan KPU harus merealisasikan dan memasang BK dan APK ini, yang penting selama masa kampanye KPU harus sudah terealisasi dan memasangnya sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan.


Hanya saja, jika sampai akhir masa kampanye KPU Bengkalis tidak juga merealisasikan dan pemasangan BK dan APK Paslon Pilkada Bengkalis, berarti KPU Bengkalis tidak menjalankan ketentuan PKPU dan menjadi pelanggaran administrasi. 


Jadi pihaknya meningatkan KPU harus serius dalam memberikan fasilitas dan dukungan terhadap peserta Pemilu sesuai dengan yang diatru dalam PKPU. 


Usman memaklumi, bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan KPU Bengkalis dapat mencetak seluruh BK maupun APK sesuai dengan kebijakan yang ada, termasuk harus memperhatikan asas keadilan, keberimbangan dan memperhatikan aspek ketersediaan anggaran daerah. 


Namun mengingat masa kampanye telah berjalan empat pekan dan akan segera berakhir pada 23 November 2024 mendatang, sudah semestinya KPU Bengkalis secepatnya merealisasikannya, yakni bagi memastikan terpenuhinya hak hak pasangan calon selama tahapan Kampanye, demi terlaksananya pemilihan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.


Sesuai keputusan KPU Bengkalis tanggal 28 September 2024 melalui Keputusan KPU Bengkalis Nomor 759 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah, Jenis dan Spesifikasi Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU Bengkalis untuk setiap pasangan calon meliputi Bahan Kampanye, yakni berupa selebaran sebanyak 20.000 lembar, brosur 20.000 lembar, pamflet 20.000 lembar dan poster 20.000 lembar. 


Sementara Alat Peraga Kampanye yang di fasilitasi KPU untuk masing-masing pasangan calon berupa baliho sebanyak 5 buah, spanduk 2 buah yang dipasang di setiap desa/kelurahan, umbul-umbul sebanyak 5 buah untuk setiap pasangan calon di setiap kecamatan, dan billboard sebanyak 1 buah untuk setiap pasangan calon di tingkat kabupaten.

(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved