Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Bukti Kuat ! Pegi yang Ditangkap adalah Pegi Perong yang Buron 8 Tahun Lalu, Polisi Tak Butuh Alibi

Pegi Setiawan tak bisa lagi mengelak . Bukti kuat sudah didapatkan . Bahkan percuma saja alibinya. Sebab itu bisa disampaikan di pengadilan

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Bukti kuat , Pegi yang ditangkap polisi adalah buronan delapan tahun 

"Keluarga ingin hukuman mati (untuk pelaku)," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, Pegi disangkakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” ujar Abast.

Masyarakat kini tentunya tengah menentikan tuntasnya kasus pembunuhan Vina tersebut dan bagaimana polisi kembalikan citra baik mereka dan bisa mendapatkan tempat lagi . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved