Kasus Vina Cirebon
Bukti Kuat ! Pegi yang Ditangkap adalah Pegi Perong yang Buron 8 Tahun Lalu, Polisi Tak Butuh Alibi
Pegi Setiawan tak bisa lagi mengelak . Bukti kuat sudah didapatkan . Bahkan percuma saja alibinya. Sebab itu bisa disampaikan di pengadilan
Editor:
Budi Rahmat
"Keluarga ingin hukuman mati (untuk pelaku)," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, Pegi disangkakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” ujar Abast.
Masyarakat kini tentunya tengah menentikan tuntasnya kasus pembunuhan Vina tersebut dan bagaimana polisi kembalikan citra baik mereka dan bisa mendapatkan tempat lagi . (*)
Berita Terkait: #Kasus Vina Cirebon
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.