Berita Kampar

UU Desa yang Baru Berlaku, Ini 20 Kades di Kampar yang Masa Jabatannya Diperpanjang Sampai 2026

Masa Jabatan Kepala Desa delapan tahun untuk satu periode resmi berlaku. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
internet
Ilustrasi. Kepala Desa 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Masa Jabatan Kepala Desa delapan tahun untuk satu periode resmi berlaku. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Lukmansyah Badoe menyebutkan, ada 20 Kades definitif yang masa jabatannya akan diperpanjang setelah UU 3/2024 berlaku. Masa jabatan mereka akan diperpanjang pada Juli 2024.

Sebanyak 20 Kades yang dia maksud, merujuk kepada tanggal pelantikan pada 4 Juli 2018. Berdasarkan catatan Tribunpekanbaru.com, ada 24 Kades yang dilantik kala itu. 

Mestinya masa jabatan mereka berakhir pada 4 Juli nanti. Tetapi dengan berlakunya masa jabatan delapan tahun, maka diperpanjang dua tahun sampai 2026.

Lukmansyah belum memastikan tata cara perpanjangan masa jabatan tersebut. Pihaknya memerlukan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Apakah harus dilantik atau cukup dengan SK (Surat Keputusan) perpanjangan (masa jabatan) saja, inilah nanti yang ditanyakan ke Mendagri," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (28/5/2024).

Ada empat dari 24 kades yang dilantik pada 4 Juli 2018, kini bersatus Penjabat. Maka daftar 20 kades yang akan menerima perpanjangan masa jabatan tersebut, sebagai berikut: 

Kecamatan Gunung Sahilan

1. Suka Makmur: Untung

Kecamatan Kampar

2. Koto Tibun: Hasbirullah

3. Koto Perambahan: Sahrul

Kecamatan Kampar Kiri Hulu

4. Gema: Nizam Akbar

5. Ludai: Firdaus

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved