Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Pj Bupati Kampar Riau Naikkan Gaji Kades dan Perangkatnya, RT, RW hingga Supir Ambulance

Kabar gembira, penghasilan kepala desa (Kades) dan perangkatnya hingga tenaga fungsional di Kampar Riau naik.

Penulis: Fernando | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
Pj Bupati Kampar Hambali bersama Kades dan Lurah dalam Rapat Koordinasi pada Senin (27/5/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kabar gembira, penghasilan kepala desa (Kades) dan perangkatnya hingga tenaga fungsional di Kampar Riau naik.

Kenaikan itu ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Standarisasi Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif, Honorarium, Operasional, Biaya Perjalanan Dinas, dan Biaya BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah Desa di Kabupaten Kampar.

Penjabat Bupati Kampar, Hambali menyatakan, Perbup telah ditekennya pada 2 Mei 2024. Ia mengatakan, kenaikan tersebut telah melalui kajian berdasarkan aspirasi pemerintah desa.

"Kita banyak mendapat keluhan pemerintah desa soal kesejahteraan. Kita sudah kaji sesuai dengan kemampuan anggaran daerah," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (29/5/2024).

Hambali mengatakan, tak menutup kemungkinan penghasilan kembali dinaikkan jika nanti kemampuan anggaran daerah memadai. Ia meminta, pemerintah desa meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.

"Misalnya untuk (insentif) RT dan RW kita naikkan 50.000 (per bulan). Ke depan, kalau memungkinkan dinaikkan lagi, ya kita naikkan," ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Lukmansyah Badoe membagikan salinan Perbup tersebut kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca juga: Pria di Kampar Riau Tiduri Anak Tirinya Sejak Usia 9 Tahun, Warga Seret Pelaku ke Kantor Polisi

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pungli, Eks Kadiskes Kampar Ajukan Gugatan Praperadilan

Dilihat di salinan itu, kenaikan paling signifikan pada besar tunjangan Kades dan perangkatnya. Perangkat terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun (Kadus).

Besar tunjangan dinaikkan menjadi sama dengan Penghasilan Tetap (Siltap). Misalnya, Kades menerima kenaikan tunjangan dari Rp900.000 menjadi Rp3 juta per bulan.

Berikut rincian kenaikan penghasilan di tingkat pemerintah desa berdasarkan Perbup Kampar Nomor 11 Tahun 2024:

A. Penghasilan Tetap (Rp per bulan)

1. Kades: 3.000.000

2. Sekdes: 2.250.000

3. Kaur: 2.200.000

4. Kasi: 2.200.000

5. Kadus: 2.050.000

B. Tunjangan (Rp per bulan)

1. Kades: 900.000 menjadi 3.000.000

2. Sekdes: 700.000 menjadi 2.250.000

3. Kaur: 400.000 menjadi 2.200.000

4. Kasi: 400.000 menjadi 2.200.000

5. Kadus: 300.000 menjadi 2.050.000

C. Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Rp per bulan)

1. Ketua BPD: 600.000 menjadi 900.000

2. Anggota BPD: 500.000 menjadi 750.000

D. Insentif RW dan RT (Rp per bulan): 250.000 menjadi 300.000

E. Honor Pengelola Keuangan dan Aset Desa (dibayarkan 12 bulan)

1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD): 250.000 menjadi 500.000

2. Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD): 200.000 menjadi 400.000

3. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (Kaur Keuangan): 50.000 menjadi 200.000

F. Operasional Organisasi Masyarakat Desa (Rp per tahun)

1. BPD: 5.000.000 menjasi 7.500.000

2. LPM: 4.000.000

3. PKK: 4.000.000 menjadi 7.000.000

4. Posyandu: 2.500.000 menjadi 2.000.000 per unit

5. Pemuda/Karang Taruna: 4.000.000

6. Linmas: 3.600.000

G. Bantuan Insentif Guru PAUD dan Taman Belajar Keagamaan (Rp per orang per bulan): 200.000 menjadi 300.000


H. Bantuan Insentif Kader (Rp per orang per bulan)

1. Pemberdayaan Manusia: 500.000 menjadi 750.000

2. Posyandu: 100.000 menjadi 300.000


I. Bantuan Honor Tim Percepatan Peningkatan Pendapatan Pajak dan Retribusi di Desa (Rp per bulan)

1. Penanggung Jawab (Kades): 0 menjadi 500.000

2. Ketua (Sekdes): 0 menjadi 300.000

3. Anggota (Kolektor): 0 menjadi 200.000


J. Bantuan Honor Tim Pendataan/ Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs (Rp per kegiatan)

1. Pembina (Kades): 1.000.000

2. Ketua (Sekdes): 750.000

3. Sekretaris (Kasi Pemerintah Desa): 500.000

4. Pendata: 5.000 per KK

5. Enumerator: 3.000 per KK


K. Honor (Rp per orang per bulan)

1. Tenaga Kebersihan: 500.000 menjadi 1.000.000

2. Operator Komputer/ Staf: 500.000 menjadi 1.000.000

3. Supir Ambulan: 500.000 menjadi 1.000.000

4. Hansip/ Linmas: 0 menjadi 200.000

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved