Menteri PUPR Basuki Bilang Tapera Bukan Program Mendesak, Akui Menyesal Soal Tapera
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengaku menyesal karena program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membuat masyarakat justru melancarkan protes keras
Dia pun mengakui bahwa pengimplementasian Tapera ini memang harus melihat kesiapan dari masyarakat.
Sehingga, ketika DPR maupun MPR mendesak agar pungutan Tapera diundur, Basuki mengiyakan.
"Jadi kalau misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya, ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga kita akan ikut," tuturnya.
Di sisi lain, dalam raker dengan Komisi V DPR, program Tapera benar-benar dicecar habis oleh anggota DPR.
Salah satunya oleh anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Irine Yusiana Roba Putri.
Dia mempertanyakan pemahaman Basuki terkait Tapera ketika ditanya oleh awak media.
Sehingga, Irine menilai jawaban yang dilontarkan oleh Basuki pun turut menjadi tidak tegas.
"Ini saya lihat wawancara Pak Basuki dimana-mana kalau ditanya Tapera, jawabannya tidak firm (tegas)," kritik Irine kepada Basuki.
Selain itu, Irine juga mengkritik pemerintah yang menyebut bahwa program Tapera adalah wujud subsidi bagi orang yang mampu ke orang yang tidak mampu.
Dia menegaskan subsidi merupakan kewajiban negara dan bukan kewajiban warga.
"Mohon maaf Pak, subsidi itu kewajiban negara, bukannya sesama warga negara memberi subsidi," kata Irine.
Diketahui, program Tapera berujung penolakan bagi masyarakat usai aturan itu terbit lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pada pasal 15 ayat 1 yang tertuang dalam PP tersebut, ditetapkan besaran simpanan peserta Tapera sebesar tiga persen dari gaji atau upah.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja yaitu PNS serta pekerja formal seperti karyawan swasta, dan pekerja mandiri layaknya pekerja paruh waktu.
Sementara, terkait besaran potongan turut diatur dalam Pasal 15 ayat 2 yaitu 2,5 persen untuk pekerja dan 0,5 persen untuk pemberi kerja.
Sehingga, gaji setiap pekerja wajib dipotong sebesar 2,5 persen sebagai iuran atau simpanan. (Tribunnews)
| Berawal dari Rokok, Dua Siswa SPN Polda NTT Dianaya: Bripda TT Kini Dipatsus |
|
|---|
| Ritual Mistis Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online di Bogor: Supaya Tak Ditangkap Polisi |
|
|---|
| 40 Soal PAI Kelas 9 SMP/MTs Semester 1 Lengkap dengan Kunci Jawaban untuk Latihan Ujian/PAS/UAS/SAS |
|
|---|
| 40 Contoh Soal LCTP Pramuka Siaga Lengkap dengan Kunci Jawaban 2025, Sebagai Latihan Sebelum Tes |
|
|---|
| MK Resmi Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Anggota DPR Nilai Tidak Bisa Langsung Diberlakukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/basuki-hadimuljono_20170426_185410.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.