Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Inilah Barang Bukti yang Disita Polisi dari Pria yang Bisa Membobol Foto dan Video Pribadi Ria Ricis

Tak menyangka , inilah barang bukti yang diamakna dari pria yang berhasil membobol foto dan video pribadi Ria RIcis saat ia ditangkap

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar kolase
AP pelaku pengancaman Ria Ricis ditangkap 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah barang bukti yang disita polisi dari AP yang melakukan pengancaman pada Ria Ricis saat ia ditangkap di kediamannya, di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari.

AP yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap tanpa pelawanan . Polisi mendatangi rumah AP dan mendapati beberapa barang bukti yang kemudian disita .

Apa yang disita polisi dari AP yang mampu menjebol sistem elektronik milik Ria RIcis ?

Seperti diketahui , kini AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dengan akses ilegal pada sistem elektronik Ria RIcis .

AP juga mengambail beberapa dokumen pribadi milik Ria Ricis yang kemudian dijadikan bahan untuk mengancam Riau Ricis guna mendapatkan sejumlah uangb .

Tak tanggung-tanggung , AP meminta Ria Ricis memberikan uang Rp 300 juta jika tidak ingin dokumen pribadinya disebar di media sosial .

Cara AP dapatkan Dokumen Pribadi Ria Ricis

Pria berinisial AP (26), tersangka pengancaman dan pemerasan YouTuber Ria Ricis, mendapatkan foto dan video korban dengan cara meretas perangkat elektronik.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah melakukan akses ilegal, meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor (Ricis),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Setelah mengambil dokumen pribadi milik Ricis, AP lalu menebar ancaman terhadap korban.

Ancaman dikirimkan melalui dua orang terdekat Ricis, yakni manajer dan asistennya.

“Kemudian, informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korban ini digunakan AP untuk melakukan pengancaman yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban,” tutur Ade Safri.

AP berupaya memeras Ricis dengan nominal Rp 300 juta.

Jika korban tak memberikan uang tersebut, foto atau video yang sudah diunggah di tiga akun media sosial akan dibiarkan terbuka untuk publik.

“Tersangka sebelumnya sudah mengunggah foto atau video di Instagram, Twitter (X), dan TikTok. Hanya, ketiga akun media sosial itu dikunci,” ucap Ade Safri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved