Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemprov Riau Ungkap Alasan Masih Belum Serahkan SK PPPK Lulus Tahun 2023

Pemprov Riau berdalih, belum diserahkan nya SK bagi para calon PPPK tersebut disebabkan karena belum seluruhnya NIP diterbitkan oleh BKN Regional

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
DOK
ILUSTRASI - SK Pengangkatan PPPK Pemprov Riau 

Seperti diketahui, sebanyak 2.606 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Riau yang sudah dinyatakan lulus tahun 2023 lalu mengancam akan menduduki kantor gubernur Riau. Sebab hingga saat ini mereka belum menerima SK pengangkatan.

Padahal diantaranya mereka sudah ada yang keluar dari tempat kerjanya yang lama. Sementara SK pengangkatan nya hingga saat ini belum mereka terima.

"Kami heran, sudah setahun kami menunggu SK sampai hari ini belum juga diserahkan," kata salah seorang peserta PPPK Pemprov Riau yang lulus tahun 2023 lalu yang meminta namanya tidak dituliskan.

Sumber Tribun ini menyebutkan, informasi yang mereka terima tak kunjung diserahkan nya SK pengangkatan PPPK tersebut karena belum seluruhnya pemberkasan selesai. Masih ada beberapa peserta yang belum keluar Pertimbangan Teknis (Pertek) nya untuk penetapan NIP.

"Apa salahnya yang sudah selesai itu diserahkan dulu SKnya, supaya kami bisa bekerja, karena kalau menunggu semuanya selesai entah kapan selesainya," ujarnya.

Para peserta PPPK yang lulus seleksi tahun 2023 ini berharap kepada Pemprov Riau agar segera menyerahkan SK pengangkatan PPPK nya. Sebab dibeberapa kabupaten kota di Riau sebagian besar SK PPPK sudah diserahkan.

"Pekanbaru sudah, Kampar juga, terakhir kemarin Meranti, Pemprov kapan," kata calon PPPK yang lulus di formasi guru ini.

Sementara Kepala BKD Riau, Ma'mun Murod mengatakan, dari 2.606 peserta yang lulus seleksi PPPK tahun 2023 lalu, hingga saat ini masih ada 26 peserta yang NIP nya belum dikeluarkan BKN.

Dengan rincian untuk formasi guru 11 orang, tenaga kesehatan 6 orang dan tenaga teknis ada 9 orang.

"Masih ada yang belum keluar NIP nya, masih berproses di BKN, kita tunggu saja, karena itu kewenangannya ada di BKN," katanya.

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgio).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved