Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahasiswi Dijambret Hingga Tewas

Gofi Hidayana Korban Jambret di Pekanbaru, Tulang Punggung Keluarga Sejak Ayah Tiada

Sejatinya Gofi pulang usai berjualan sate taichan di Puswil. Ada uang yang hendak dipakai untuk kebutuhan keluarga di dalam tasnya

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Budi Rahmat
TRIBUN PEKANBARU/THEOI RIZKY
Aqira Rifatma Naini (19) memperlihatkan foto Gofi Hidayana (25), di rumahnya, Jalan Panda Pekanbaru, Jumat (14/6/2024). Gofi Hidayana meninggal dunia usai menjadi korban jambret pada Rabu (12/6/2024) malam lalu. 

"Kemudian luka robek pada sudut bibir atas sebelah kanan dengan ukuran 2 x 1 cm tembus hingga rongga mulut. Luka terbuka pada lengan kiri, dengan ukuran 4 x 1 cm dengan dasar otot. Serta luka lebam pada daerah pundak kanan dan kedua pinggang," urai Sunhot saat ekspos kasus, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Dua Pelaku Jambret yang Sebabkan Gofi Hidayana Meninggal Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Dapat disimpulkan oleh dokter pasien datang sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan dugaan akibat benturan pada kepala," imbuh Sunhot.

Kronologi kejadian

Salah satu pelaku, menarik tas milik korban.

"Terjadi tarik-menarik, sepeda motor korban jatuh. Dan pelaku berhasil menarik tas. Pelaku juga jatuh. Korban Joshua berteriak jambret. Masyarakat sekitar situ langsung melakukan pertolongan dan mengejar pelaku. Satu pelaku berinisial PM (Putra Manalu, red) diamankan, satu pelaku lagi berhasil kabur," terang Sunhot dalam ekspos kasus, Jumat (14/6/2024) sore.

Peristiwa ini, lalu dilaporkan warga ke Polsek Limapuluh.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit Awal Bros Ahmad Yani. Namun korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Sebelum Tewaskan Gofi Hidayana, 2 Pelaku Sudah 6 Kali Menjambret Demi Pesta Barang Haram

Polisi lalu melakukan pengembangan. Hasilnya, pelaku kedua bernama Fineas Agung Gumilang Sitorus, berhasil diamankan pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di rumahnya di Jalan Arjuna Nomor 37B, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Saat menangkap pelaku, petugas turut diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kedua pelaku pun dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan intensif lanjutan perihal kejadian ini.

Hukuman Berat Pelaku

Ada dua pelaku jambret yang diamankan. Keduanya merupakan residivis kasus kejahatan.

Dalam aksi jambret ini, pelaku bernama Fineas Agung Gumilang Sitorus bertindak sebagai joki, sementara pelaku bernama Putra Manalu, selaku eksekutor. 

Sehari-hari, Putra Manalu berprofesi sebagai juru parkir.

Baca juga: Pengakuan Pelaku yang Jambret Gofi Hidayana, Kesal Ditinggal Saat Jatuh, Bocorkan Alamat Rumah Teman

Saat kejadian, korban sedang berboncengan naik sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Joshua Kurniawan (25). Joshua mengalami luka-luka.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved