Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Viral, Sekeluarga Diduga Disekap Polisi di Hotel Medan, Diminta Uang Rp 500 Juta

Berita sekeluarga disekap Polisi di hotel medan, polisi dituding meminta uang sebesar Rp 500 juta kepada keluarga korban.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUN MEDAN/HO
Sekeluarga Diduga Disekap Polisi di Hotel Medan - Jepretan layar saat keluarga, kuasa hukum sepasang suami istri di Medan dinarasikan disekap Polisi di salah satu hotel di Medan mendatangi lokasi hotel. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Baru-baru ini media sosial Twitter atau X dihebohkan dengan berita penyekapan satu keluarga di Medan.

Satu keluarga tersebut terdiri ibu, ayah beserta anaknya.

Berdasarkan video yang beredar di X , satu keluarga tersebut disekap di Hotel Grand Cityhall Kota Medan.

Dalam video singkat yang dilihat dan dinarasikan, polisi dituding meminta uang sebesar Rp 500 juta kepada keluarga korban.

"Pelaku minta tebusan Rp 500 juta,"tulis akun @Heraloebss, dilihat, Senin (17/6/2024).

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sumut membeberkan kronologi kejadian tersebut.

Kata Hadi, itu bukan penyekapan, melainkan mereka diamankan karena terindikasi terlibat jaringan narkotika.

Sebanyak dua orang yang dinarasikan disekap juga sempat dibawa ke Polda Sumut guna pemeriksaan.

"Itu penyelidikan yang dilakukan Polisi terhadap dugaan tindak pidana narkotika. Ada 2 orang yang dilakukan pemeriksaan, kemudian mereka dibawa ke Polda Sumut,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (17/6/2024).

Hadi membeberkan, pihak keluarga yang diamankan sempat membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut karena merasa ada dugaan tindak pidana.

Namun belakangan laporan itu ternyata dicabut.

Sementara dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, kedua orang yang sempat diamankan dan diperiksa terkait dugaan jaringan narkoba sudah dipulangkan karena tak cukup bukti.

"Pengembangan pemeriksaan tidak ditemukan cukup bukti, jadi sudah dikembalikan. Adanya laporan Polisi, saat itu juga keluarga dan penasihat hukum sudah mencabut laporannya."

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved