Porsche Tabrak Truk

7 FAKTA Porsche Tabrak Truk di Tol Kuningan Jakarta: Harga Mobil dan Status Pajak

Begitu kerasnya tabrakan membuat hampir setengah badan mobil Porsche masuk ke kolong truk dan ringsek.

|
IST
Fakta Porsche Tabrak Truk di Tol Kuningan Jakarta 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mobil Porsche Tabrak Truk di tol dalam kota menjelang Gerbang Tol Kuningan 2, Jakarta.

Peristiwa itu terjadi Rabu (19/6/2024) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB.

Berikut beberapa fakta peristiwa Porsche Tabrak Truk di Tol Kuningan Jakarta itu.

1. Kronologi Tabrakan

Berawal dari TP yang mengemudikan Porsche dengan nomor polisi B 2031 PBV melaju dari arah barat atau dari kawasan Semanggi menuju ke timur ke arah Pancoran menggunakan lajur 1 jalan tol dalam kota.

Mengutip instagram TMC Polda Metro Jaya, Setibanya di kilometer 5+200 B sebelum Gerbang Tol Kuningan 2, Porche menabrak bagian belakang truk besi. 

2. Pengemudi Tewas

TP (31) pengemudi Porsche tewas di tempat yang merupakan warga Mampang, Jakarta Selatan..

Sementara 1 orang penumpang, J (23), selamat namun mengalami syok berat.

3. Pengemudi Truk Tidak Sadar Ditabrak

Sopir truk bernama Alam mengatakan, mobilnya melaju dari arah Semanggi menuju Kuningan.

"Saya jalan kencang, kecepatan 65 Km/jam. Tiba-tiba ditabrak dari belakang," kata Alam kepada wartawan.

Setelahnya, Alam melihat speedometer kendaraannya tiba-tiba tak berfungsi. Ia pun mengurangi kecepatan dan menepikan truknya.

"Pas saya turun kok saya lihat sudah ada mobil di situ. Di dalamnya ada dua orang, yang satu terjepit," ungkap dia.

Baca juga: 15 Personel Polrestabes Medan DPO , Kapolri Diminta Tindak Tegas !

Baca juga: LHKPN Iptu Rudiana Terbongkar, Berapa Kekayaan Ayah Eky?

4. Pihak kepolisian menyebutkan mobil mewah tersebut juga sempat terseret hingga 150 meter.

Kasie Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika Artha mengatakan, sopir truk tidak mengetahui jika ada mobil yang tersangkut.

5. Kondisi Mobil Porsche

Begitu kerasnya tabrakan membuat hampir setengah badan mobil Porsche masuk ke kolong truk dan ringsek.

6. Pajak mobil Porsche

Menyadur lama Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya, status mobil itu tertera dengan keterangan 'Nopol Sudah Dijual'.

"Status: Nopol Sudah Dijual," demikian tertulis dalam keterangan mobil itu.

Lalu, pajak mobil Porsche Cayman itu juga telah melewati jatuh tempo di mana seharusnya dibayar pada 10 April 2024 lalu.

Sehingga, pembayaran pajak mobil itu sudah terlambat selama dua bulan.

"Jatuh tempo pajak: 10-04-2024," demikian tertulis dalam keterangan.

Sementara, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Porsche itu sampai 10 April 2028.

Baca juga: KRONOLOGI Tabrak Lari di Jambi: Anak Kecil Jadi Korban, Warganet Bongkar Identitas Pemilik Mobil

Baca juga: Keluarga 4 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa Penyidik Polda Jabar, Kuasa Hukum Beberkan Fakta

7. Harga mobil Porsche

Porsche Cayman tersebut ditaksir memiliki harga jual di kisaran Rp 890 juta.

Untuk spesifikasinya, mobil tersebut menggendong mesin sebesar 2893 cc.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved