Kasus Vina Cirebon

Ada Apa? 3 Ayah dari Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa di Ditreskrimum Polda Jabar

Keluarga empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. 

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Ketua RW 10 Kampung Saladara, tempat di mana asal alamat mayoritas terpidana kasus Vina Cirebon, Basari. 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Terdapat delapan terpidana kasus kematian Vina dan Eki tahun 2016 lalu.

Dari jumlah itu, tujuh orang di antaranya berasal dari satu kampung di wilayah Jalan Perjuangan, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Sementara, satu lainnya beralamat di Perumahan BCA Pamengkang, Kabupaten Cirebon.

Namun hari ini, ada 4 terpidana kasus Vina Cirebon diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. 

Keluarga empat terpidana kasus Vina Cirebon itu masing-masing Kosim ayah dari terpidana Eko, Murad ayah dari terpidana Eka Sandi, Tasanah ayah terpidana Hadi Saputra dan Maskana, kakak dari terpidana Jaya. 

Apakah keluarga terpidana kasus Vina Cirebon ikut terlibat?

Diberitakan, keluarga 4 terpidana kasus Vina Cirebon ini tiba di Polda Jabar sekitar pukul 10.20 WIB, didampingi sejumlah pengacara dari Peradi Bandung. 

Salah satu kuasa hukum terpidana, Rully Panggabean mengatakan, pihaknya datang untuk mendampingi pemeriksaan terhadap kliennya.

"Jadi begini, Undangan yang kami terima adalah penyelidikan, materinya kami tidak tahu. Jadi, hari ini kami hanya mendampingi saja, biar mereka bersaksi dan lain sebaginya," ujar Rully, Rabu (19/6/2024). 

Menurutnya, dalam undangan yang diterima penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ingin melakukan klarifikasi berkaitan dengan pasal 221 tentang Obstruction of justice atau tindak pidana menghambat proses hukum yang sedang dilakukan.

"Begini yah, dalam kesaksian terdahulu teguh dan udin juga sama judulnya undangan klarifikasi pasal 221. Kita ga tau siapa yang disasar di sini, kita akan simpulkan setelah tim rapat," katanya.

Rully mengaku baru mendapatkan kuasa mendampingi para terpidana sekitar sepuluh hari yang lalu, tim kuasa hukum pun belum sempat bertemu dengan para terpidana.

"Kami baru menerima kuasa 10 hari lalu, kami belum ketemu para terpidana. Mereka sudah dialihkan dari Lapas cirebon ke Rutan Bandung," ucapnya.

Hingga saat ini, keluarga terpidana masih berada di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

Pak RW Kenal dengan 7 Terpidana

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved