Begal di Pekanbaru
Terkait Aksi Begal di Kota Pekanbaru, Berikut Imbauan Polisi
Pihak kepolisian memberikan imbauan atau pesan Kamtibmas perihal adanya tindak kejahatan begal di Kota Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pihak kepolisian memberikan imbauan atau pesan Kamtibmas perihal adanya tindak kejahatan begal di Kota Pekanbaru.
Seperti yang baru-baru ini menimpa pria bernama Jorgi Yohandres (21).
Ia menjadi korban begal yang dilakukan oleh belasan pemuda yang menamakan diri sebagai kelompok atau geng 'Duta Mas'.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan terkait dengan aksi kejahatan khususnya C3 (Curas, Curat dan Curanmor), termasuk begal.
"Kelompok (kejahatan) ini tidak kenal waktu melakukan aksinya, untuk itu kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan sampai malam hari, lebih baik di rumah saja," imbau Henky, Rabu (19/6/2024).
Henky turut mengingatkan, agar sebaiknya tidak menggunakan sesuatu yang dapat menimbulkan niat dari pelaku. Seperti barang berharga, dan sebagainya.
Kepada masyarakat, khususnya anak berusia remaja, Henky juga mengingatkan agar tidak ikut-ikutan kelompok yang melanggar aturan dan menjurus pada aksi kriminalitas.
Baca juga: Ini Pasal yang Diterapkan Polisi untuk 12 Pemuda Geng Duta Mas Pelaku Begal di Pekanbaru
Jika kedapatan diterangkan Henky, tentu akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
"Masyarakat khususnya anak-anak tidak perlu ikutan kelompok yang melanggar aturan, boleh kelompok tapi yang bermanfaat, tidak ikut dalam aksi begal. Karena ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan," ungkap dia.
Total ada 13 pemuda geng 'Duta Mas' yang diamankan petugas.
Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara.
Polisi menerapkan Undang-undang Darurat serta pasal pidana pencurian dengan kekerasan.
Ancamannya pun tak main-main, lebih dari 10 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Sita Double Stick Hingga Airsoft Gun dari 12 Pemuda Geng Duta Mas Pelaku Begal di Pekanbaru
"Terhadap para pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," papar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Rabu (19/6/2024).
Saat melakukan penangkapan terhadap para pelaku ini, polisi menyita double stick, hingga airsoftgun.
Meresahkan, Dua Pelaku Begal di Pekanbaru Ngaku Piting dan Tampar Korban, Motor Dirampas |
![]() |
---|
2 Pria Komplotan Begal di Pekanbaru Diamankan, Modus Mengaku Anggota Polisi |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Korban Begal di Pekanbaru, Ditusuk di Punggung dan Sepeda Motor Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Kesaksian Perekam Video Viral Dugaan Aksi Begal di Pekanbaru, Sempat Dikira Orang Berantem |
![]() |
---|
Viral Video Aksi Begal Diduga Terjadi di Pekanbaru, Sepeda Motor Korban Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.