Lipsus Begal di Pekanbaru

12 Pemuda Geng 'Duta Mas' Pelaku Begal di Pekanbaru Diproses Hukum, Terancam 10 Tahun Penjara

Proses hukum terhadap 12 pemuda geng 'Duta Mas', para pelaku begal di Kota Pekanbaru dipastikan polisi berlanjut.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
Proses hukum terhadap 12 pemuda geng 'Duta Mas', para pelaku begal di Kota Pekanbaru dipastikan polisi berlanjut. 

Ancamannya pun tak main-main, lebih dari 10 tahun penjara.

"Terhadap para pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," papar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Rabu (19/6/2024).

Saat melakukan penangkapan terhadap para pelaku ini, polisi menyita double stick, hingga airsoftgun.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami soal adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan para pelaku ini.

Selain itu, ada pula barang bukti lainnya, seperti tongkat besi, tongkat berbentuk T yang diduga digunakan para pelaku dalam beraksi, yang turut diamankan petugas.

Termasuk 5 unit sepeda motor yang diduga menjadi sarana kejahatan para pelaku tersebut.

"Lagi kita kembangkan. Ada kejadian (serupa) di Marpoyan menggunakan double stick," jelas Kompol Bery.

Sementara itu, aksi begal yang dilakukan para pelaku, dilatarbelakangi oleh motif dendam.

Total pelaku berjumlah 14 orang. Sejauh ini, sudah 12 yang berhasil diamankan. Sementara 2 lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pencarian.

Sepeda motor korban dirampas. Korban juga diancam dengan pisau.

"Motifnya masalah dendam dengan korban. Pendalaman kami soal pencarian jati diri. Ada saling hujat saat kumpul (pelaku dengan korban)," ujar Kompol Bery.

Diterangkan Bery, saat ini 2 pelaku lagi masih dalam perburuan.

Antara lain RM yang merupakan residivis kasus kejahatan. RM juga yang membawa kabur sepeda motor korban. Lalu satu pelaku lainnya, inisial HB.

Dari 12 pelaku yang ditangkap, 4 orang di antaranya masih di bawah umur.

Keduabelas orang pelaku tersebut antara lain TD (21), RZ (18), PD (19), ZK (17), RB (19), EK (17), YG (19), JN (18), NP (22), MR (16), AG (17) dan FJ (18).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved