Lipsus Begal di Pekanbaru

12 Pemuda Geng 'Duta Mas' Pelaku Begal di Pekanbaru Diproses Hukum, Terancam 10 Tahun Penjara

Proses hukum terhadap 12 pemuda geng 'Duta Mas', para pelaku begal di Kota Pekanbaru dipastikan polisi berlanjut.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
Proses hukum terhadap 12 pemuda geng 'Duta Mas', para pelaku begal di Kota Pekanbaru dipastikan polisi berlanjut. 

Para pelaku ini, merupakan warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto menjelaskan, aksi para pelaku dilakukan pada Minggu (16/6/2024) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.

"Saat itu korban bersama temannya baru selesai mengisi BBM sepeda motor di SPBU Jalan Soekarno Hatta. Saat hendak pulang tepatnya di Simpang Arifin Ahmad, datang 14 orang menggunakan sepeda motor mengadang korban, sambil ada pelaku yang menodong pisau ke korban," kata Henky, didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.

Lanjut Henky, sepeda motor korban senilai Rp17 juta kemudian dirampas.

Korban yang ketakutan, melarikan diri dari lokasi.

Kebetulan pada saat itu, situasi masih cukup ramai.

"Dan anggota kami yang melakukan patroli pada malam Minggu, baik itu Samapta maupun Reserse, mengetahui ada kejadian itu. Didatangi, pelaku langsung melarikan diri," ucap Henky.

Pengejaran pun dilakukan oleh aparat terhadap para pelaku.

Hasilnya, 2 pelaku berhasil diamankan saat berada di simpang Jalan Arifin Ahmad - Jalan Paus.

"Dari 2 pelaku dikembangkan siapa saja kawan-kawannya. Tim berangkat ke daerah Siak Hulu, berhasil diamankan 9 pelaku. 1 orang menyerahkan diri. Sementara 2 lagi masih dalam pengejaran, sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," beber Henky.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved