Kasus Vina Cirebon

Ada Saksi yang Dijanjikan Uang oleh Pelaku Kasus Vina Cirebon? Ini Kata Polisi

Ternyata ada satu saksi yang sempat dijanjikan uang dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ada Saksi yang Dijanjikan Uang oleh Pelaku Kasus Vina Cirebon? Ini Kata Polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Fakta terbaru, Polri buka suara terkait perkembangan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, pada 2016 lalu 

Satu di antaranya, soal dugaan adanya pelaku yang membayar saksi untuk berkata bohong di hadapan penyidik.

Ternyata ada satu saksi yang sempat dijanjikan uang dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky.

Saksi tersebut dihadirkan oleh pihak pelaku dalam persidangan.

Hal ini diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Irjen Sandi Nugroho mengatakan janji pemberian uang tersebut dimaksudkan agar saksi tak memberi keterangan secara jujur di persidangan pada tahun 2016 silam.

“Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” ujarnya.

Namun, Sandi tak mengungkap secara jelas siapa pelaku yang dimaksudkannya itu?

Sebab, dalam kasus ini ada delapan pelaku sudah menjalani sidang dan divonis.

Sedangkan satu pelaku baru ditangkap di bulan Mei lalu.

“Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” sambung dia.

Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana

Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky alias Eky (16), rupanya suda diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri.

"Terus ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Diketahui sebelumnya, Vina (16) dan kekasihnya, Eky (16) merupakan korban pembunuhan yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Iptu Rudiana kemudian diperiksa Propam dan itwasum terkait adanya penyalahgunaan wewenang dalam melakukan penyelidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Kini hasil dari pemeriksaan Iptu Rudiana pun diungkap ke publik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024) mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Iptu Rudiana dinyatakan tidak bersalah.

"Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," katanya.

Menurut Sandi, semua hal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki diusut oleh polisi.

Sandi mengungkapkan, hasil pemeriksaan Propam terhadap Rudiana menyatakan sudah sesuai ketentuan. Dengan demikian, Iptu Rudiana tidak melanggar etik.

"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Lebih lanjut, Sandi mempersilahkan pihak yang ingin berpersepsi terkait hal ini. Namun, ia menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik sudah berdasarkan bukti.

"Tapi yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," tutur dia.

Pada tahun 2016, Iptu Rudiana yang juga ayah Eki menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polresta Cirebon.

Seharusnya proses penyelidikan dilakukan oleh personel reserse kriminal (reskrim).

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved