Kasus Vina Cirebon

Inilah Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon: Terbukti Tak Melanggar Kode Etik

Mabes Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky (16) alias Eky atau kekasih Vina Cirebon.

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa
Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Terbukti Tak Melanggar Kode Etik 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mabes Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky (16) alias Eky atau kekasih Vina Cirebon.

Publik menduga, Iptu Rudianaberperan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016.

Hal ini dikarenakan saat itu Iptu Rudiana menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon.

Terlebih, pengacara keluarga almarhumah Vina Cirebon, Hotman Paris mengaku didatangi utusan Iptu Rudiana yang memintanya menjadi kuasa hukum.

Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky alias Eky (16) pun diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Kini hasil dari pemeriksaan Iptu Rudiana pun diungkap ke publik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024) mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Iptu Rudiana dinyatakan tidak bersalah.

"Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," katanya.

Menurut Sandi, semua hal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki diusut oleh polisi.

Sandi mengungkapkan, hasil pemeriksaan Propam terhadap Rudiana menyatakan sudah sesuai ketentuan. Dengan demikian, Iptu Rudiana tidak melanggar etik.

"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Lebih lanjut, Sandi mempersilahkan pihak yang ingin berpersepsi terkait hal ini. Namun, ia menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik sudah berdasarkan bukti.

"Tapi yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," tutur dia.

Pada tahun 2016, Iptu Rudiana yang juga ayah Eki menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polresta Cirebon.

Seharusnya proses penyelidikan dilakukan oleh personel reserse kriminal (reskrim).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved