DPRD Pekanbaru

Pasar Kaget Juga, DPRD Pekanbaru Minta Segera Berlakukan Tarif Parkir Baru di Semua Pasar

DPRD Pekanbaru mendesak Pemko melalui Disperindag Pekanbaru, segera memberlakukan tarif baru parkir di semua pasar tradisional, termasuk pasar kaget.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Suasana parkiran di Pasar Simpang Baru Panam, Selasa (4/6/2024). DPRD Pekanbaru mendesak Pemko melalui Disperindag Pekanbaru, segera memberlakukan tarif baru parkir di semua pasar tradisional, termasuk pasar kaget. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru mendesak Pemko melalui Disperindag Pekanbaru, segera memberlakukan tarif baru parkir di semua pasar tradisional, termasuk pasar kaget.

Baik itu di pasar milik Pemko Pekanbaru, pasar tradisional milik warga, termasuk di semua pasar kaget yang ada di Kota Bertuah ini.

Tarif parkir baru yang dimaksud, sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni Rp 1.000 roda dua dan Rp 2.000 roda empat.

Sekadar diketahui, hingga kini Disperindag Pekanbaru baru menetapkan tarif parkir baru di empat pasar tradisional, yakni Pasar Simpang Baru Panam, Pasar Rumbai, Pasar Cik Puan dan Pasar Palapa.

Sementara pasar rakyat di bawah pengelolaan Pemko Pekanbaru ada 7 pasar. 3 pasar lainnya Pasar Limapuluh, Pasar Agus Salim, serta Pasar Tengku Kasim.

Baca juga: Tarif Parkir Motor Khusus Rp 1000, Dimulai Hari Ini di Kawasan Dua Pasar Tradisonal di Pekanbaru

Anggota DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH menegaskan, harapan pemberlakuan tarif parkir baru serentak di semua pasar tradisional, alasannya untuk mengantisipasi adanya oknum yang bermain.

"Sekarang kan baru 4 pasar yang diterapkan tarif baru. Kita khawatirnya pasar lainnya, masih memungut tarif parkir lama Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat. Ini yang rugikan masyarakat juga," sebut Robin Eduar kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (20/6/2024).

Desakan ini sengaja disuarakan wakil rakyat, agar ada rasa berkeadilan di tengah masyarakat.

Meski diketahui Disperindag secara bertahap akan memberlakukan tarif parkir baru, namun tidak ada salahnya langsung sekalian saja untuk semua pasar tradisional yang ada.

Tidak ada alasan krusial bagi Disperindag untuk melakukan tahapan-tahapan yang direncanain. Justru sebaliknya bisa menjadi masalah baru, ketika pasar lainnya masih dipungut tarif parkir lama.

"Yang belanja ke pasar itu kan banyak emak-emak. Kita harus akui, mereka pasti keberatan jika pasar dekat rumahnya belum tarif parkir baru. Lagi pula, kan tinggal ditetapkan saja, lalu dilakukan pengawasan di lapangan," harapnya.

"Apa yang mau ditunggu bertahap. Pasar Pemko tidak banyak, kan ada pegawai atau THL yang bisa mengawasinya. Ini jangan dianggap sepele, sebelum ada gejolak," tegas Politisi PDI-P ini lagi.

Lebih lanjut disampaikan, begitu halnya dengan pasar kaget.

Pasar kaget yang notabene-nya banyak dikunjungi masyarakat, selama ini dipungut juga parkirnya.

Bahkan sebagian diduga tidak masuk ke kas daerah.

"Ini lah yang harus ditertibkan. Karena aturan itu dibuat untuk semuanya, tanpa terkecuali. Apalagi untuk pasar kaget tersebut, selama ini makin eksis. Tinggal dibuat saja regulasi resminya," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved