Bos Rental Mobil Dikeroyok

Status Hukum Teyeng Wakatobi Belum Jelas, Kapolda Jateng: Harus Koordinasi dengan IT

Meskipun tidak ditahan, Teyeng Wakatobi diwajibkan lapor ke kantor polisi.  status hukum Teyeng Wakatobi masih belum jelas.

|
Editor: Muhammad Ridho
Tangkapan layar akun Instagram @Ketoprak_Jowo
Selebgram asal Pati, Teyeng Wakatobi menyampaikan permintaan maaf. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Setelah diperiksa petugas kepolisian, status hukum Teyeng Wakatobi masih belum jelas.

Meskipun tidak ditahan, Teyeng Wakatobi diwajibkan lapor ke kantor polisi. 

Namun video Teyeng Wakatobi tersebut diduga mengandung unsur ujaran kebencian Undang-undang ITE.

Sebelumnya, Teyeng dinilai meresahkan oleh netizen lantaran mengunggah video provokatif terkait peristiwa main hakim sendiri yang dilakukan warga Sukolilo, Pati, yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta, Burhanis.

Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan polisi masih mendalami masalah tersebut.

"Belum, ini masih didalami, terkait dengan IT. Kami harus ke ahlinya."

"Kami harus koordinasi dengan tim ahli IT dan lain sebagainya, baru kami tentukan apakah itu memenuhi (Pasal) 184 ayat 2 (KUHP) atau tidak," ungkap Luthfi di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024), dilansir TribunJateng.com.

Lebih lanjut, Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka kasus pengeroyokan terhadap Burhanis dan ketiga rekannya kemungkinan masih bisa bertambah.

Adapun sampai saat ini polisi sudah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut.

"(Penambahan tersangka) Masih mungkin. Kami sudah kantongi beberapa nama yang akan terus kami imbau menyerahkan diri, supaya terang perkaranya," ucap Ahmad Luthfi.

Menurutnya, penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Masyarakat saya imbau untuk dijustifikasi. Tidak serta merta dengan masyarakat yang banyak mereka tersangka semua."

"Tugas polisi itu apa, sih, membuat terang perkara dengan cara alat bukti dan barang bukti serta persesuaian dari beberapa kejadian," ungkapnya.

10 Tersangka

Tersangka kasus pengeroyokan terhadap Burhanis dan rekan-rekannya telah bertambah menjadi 10 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved