Bos Rental Mobil Dikeroyok

Status Hukum Teyeng Wakatobi Belum Jelas, Kapolda Jateng: Harus Koordinasi dengan IT

Meskipun tidak ditahan, Teyeng Wakatobi diwajibkan lapor ke kantor polisi.  status hukum Teyeng Wakatobi masih belum jelas.

|
Editor: Muhammad Ridho
Tangkapan layar akun Instagram @Ketoprak_Jowo
Selebgram asal Pati, Teyeng Wakatobi menyampaikan permintaan maaf. 

Awalnya, pihak kepolisian menangkap empat tersangka, yaitu M (37), EN (51), BC (33), dan AG (35).

Lalu enam tersangka lain ditangkap di lokasi dan hari yang berbeda-beda.

Sementara itu, Ahmad Luthfi menekankan, Polda Jateng tak hanya melakukan upaya hukum dalam kasus pengeroyokan di Sukolilo ini.

"Jadi, nanti kami akan lakukan upaya tidak hanya upaya hukum semata."

"Jadi, nanti akan kami lakukan upaya pembinaan masyarakat pascakejadian," terangnya.

Luthfi menilai, pembinaan ini sudah menjadi kewajiban Polri, tujuannya supaya kasus serupa tak kembali terjadi.

"Artinya tidak boleh masyarakat kita tinggal begitu saja karena suatu kejadian."

"Tapi jadi kewajiban Polri untuk melakukan pembinaan agar tidak terulang kejadian yang sama," jelasnya.

Teyeng Sudah Diperiksa

Sebelumnya, Teyeng Wakatobi kembali ramai diperbincangkan setelah dirinya meminta maaf atas pembuatan konten 'Sukolilo Bos' dalam kasus meninggalnya Burhanis.

Lewat video itu, Teyeng menyebutkan kata-kata sarkas seperti menantang di depan mobil BH dkk. yang dibakar warga Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Mengenai hal tersebut, Teyeng Wakatobi disebut sudah menjalani pemeriksaan dengan pihak kepolisian, Senin (17/6/2024) lalu.

"Iya betul (diperiksa), masih saksi terkait UU ITE," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu, saat dihubungi, Selasa (18/6/2024).

Ia menyatakan, pihaknya juga memeriksa sejumlah ahli terkait konten yang dibuat Teyeng Wakatobi.

"Masih proses penyelidikan, yang bersangkutan dimintai keterangan untuk klarifikasi terkait videonya dan juga kepada yang memvideo serta meminta keterangan terhadap saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana, UU ITE," ucapnya.

Nantinya setelah rangkaian pemeriksaan selesai, maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus hingga status Teyeng Wakatobi dalam perkara ini.

"Selanjutnya akan digelarkan kasusnya," ungkap Satake.

( Tribunpekanbaru.com / tribunjateng )

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved