Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana Tak Langgar Etik di Kasus Vina, POLRI Disindir: Mengapa Diperiksa Sebagai Ayah

Hasil dari pemeriksaan Iptu Rudiana pun diungkap ke publik. Mengapa, dalam pemeriksaan, Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban?

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa
Iptu Rudiana Tak Langgar Etik di Kasus Vina, POLRI Disindir: Mengapa Diperiksa Sebagai Ayah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky alias Eky (16) telah diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Kini hasil dari pemeriksaan Iptu Rudiana pun diungkap ke publik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Iptu Rudiana dinyatakan tidak bersalah.

"Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," katanya.

Terkait hal itu, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menjelaskan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho yang menyatakan bahwa Iptu Rudiana sebagai ayah korban diperiksa Propam dan Itwasum, membingungkan. 
 
"Mengapa, dalam pemeriksaan, Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban?" tanya Reza, dalam pernyataannya kepada WartaKotalive.com, Jumat (21/6/2024).

"Jelas, tidak ada satu butir pun dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang Rudiana langgar, ketika empat jenis etika Polri dihadap-hadapkan ke Rudiana selaku orangtua korban," kata Reza.

Menurut Reza, apa pun itu, karena pemeriksaan--mungkin sidang--etik diselenggarakan secara tertutup, maka tidak ada yang bisa masyarakat sanggah.

"Mekanisme banding pun hanya disediakan bagi terduga pelanggar, yakni personel Polri sendiri. Jadi, terpatahkan segala dugaan publik," kata Reza.

Secara konkret, Reza mengajak kita mencermati Etika Kelembagaan Pejabat Polri.

Khususnya terkait larangan dalam penegakan hukum, sebagaimana dimuat pada pasal 10 ayat (2) pada Peraturan Polri 7/2022.

"Pertama, Rudiana, di dalam laporan kepolisian yang ia buat pada 31 Agustus 2016, menyebut kedua korban ditusuk. Secara kontras, laporan pemeriksaan dokter umum (27 dan 28 Agustus 2016) dan dokter forensik (6 September 2016) sama sekali tidak mencantumkan ihwal penusukan apa pun pada tubuh kedua korban," papar Reza.

Tapi, tambah Reza, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi dianggap 'merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum'.

"Rudiana juga tampaknya tidak akan terbukti membuat laporan palsu (pasal 220 KUHP)," kata Reza.

Kedua menurut Reza, jika mengacu laporan kepolisian yang dibikiin Rudiana, maka akan muncul pertanyaan.

"Di manakah senjata tajam--samurai, misalnya--yang dipakai untuk menusuk kedua korban?," katanya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved