Kasus Vina Cirebon

Polisi Ungkap Bukti Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Itu Tidak Terlalu Kuat

Pelimpahan ini dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada 21 Juni 2024 kemarin.

Tangkapan layar Kompas TV
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi Setiawan di tahun 2016 yang diyakini menjadi salah satu barang bukti yang menunjukkan bahwa Pegi adalah pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eki. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hingga kini proses Kasus Vina Cirebon terus bergulir.

Fakta demi fakta dalam Kasus Vina Cirebon terungkap.

Kali ini, Mabes Polri memiliki bukti keterkaitan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon ini.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho baru-baru ini menunjukkan sebuah foto Pegi Setiawan yang diapit oleh dua perempuan kepada publik.

Foto tersebut diyakini sebagai bukti kuat bahwa Pegi adalah DPO kasus Vina.

Polri juga yakin foto tersebut menjadi alat bukti agar Pegi Setiawan tak lepas dari jerat pidana.

Namun, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Purnawirawan Susno Duadji beri reaksi tak terduga.

Eks jenderal bintang tiga itu menilai foto itu masih lemah untuk dijadikan alat bukti.

Seperti diketahui tahapan proses hukum yang menjerat Pegi Setiawan kini telah memasuki babak selanjutnya.

Polisi diketehui telah mulai melimpahkan berkas perkara kasus Vina Cirebon menjerat Pegi Setiawan ke Kejaksaan.

Baca juga: Beredar Isu Rumah Tangganya dengan Dude Harlino Retak, Alyssa Soebandono: Awal kita diemin

Baca juga: 6 FAKTA Sekelompok Orang Pakai Sajam Serang Pemuda lagi Bakar Sate: Sempat Dihadang Warga

Pelimpahan ini dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada 21 Juni 2024 kemarin.

Penyidik Polda Jabar hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah yang diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340.

"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024).

Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 itu dijerat sejumlah pasal

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved