Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Polisi yang Menyelidiki Kasus Vina Cirebon 2016 Sudah Disanksi, Disebut karena Kurang Teliti

Dia hanya memastikanSaat itu, polisi melakukan penggalian kembali jasad atau ekshumasi keduanya setelah 10 hari dimakamkan untuk pembuktian lebih lanj

tangkap layar
Video rekaman malam kejadian VIna Cirebon, benarkah? 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sudah lama terjadi, namun Kasus Vina Cirebon kini kembali diungkap.

Publik pun terus menantikan perkembangan Kasus Vina Cirebon ini.

Kali ini, Polri mengakui adanya ketidaktelitian dari anggotanya saat penyelidikan awal kasus kematian Vina dan pacarnya Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut jika anggota tersebut saat ini sudah ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada 2016 silam.

"Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (21/6/2024). 

Meski begitu, Sandi tak menjelaskan lebih rinci soal identitas anggota yang tidak teliti hingga sanksi yang didapat tersebut.

Dia hanya memastikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah memberikan saksi kepada anggota tersebut.

"Sudah diproses propam dan diberikan sanksi. (Sanksinya apa) Saya lupa pastinya karena data tidak saya pegang," tuturnya.

Sebelum itu, Sandi menyebut awalnya awal, petugas mendapat informasi jika dua sejoli tersebut tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: UPDATE Siswa SMP Tewas Penuh Luka di Padang: Polisi Periksa 30 Anggota Terkait Dugaan Penyiksaan

Baca juga: Nenek Mardiana Bukan Korban Pertama, 3 Oknum Satpol PP Pekanbaru Ternyata Kerap Resahkan Masyarakat

"Kita sampaikan bahwa kejadian tanggal 27. Di mana ananda Eki dan ananda Vina menjadi korban dengan informasi sebagai korban kecelakaan lalu lintas.

Kemudian tanggal 28 sudah dimakamkan karena muslim. Selayaknya untuk segera dimakamkan," ucap Sandi.

Namun, kata Sandi, informasi kematian Vina dan Eki berkembang dan mengarah ke kasus pembunuhan yang sangat sadis berdasarkan hasil otopsi.

Saat itu, polisi melakukan penggalian kembali jasad atau ekshumasi keduanya setelah 10 hari dimakamkan untuk pembuktian lebih lanjut.

Sandi menyebut pihaknya melakukan pengambilan sampel darah, sperma dan lain-lain pada jasad korban. 

Namun, hal ini sudah tidak bisa dilakukan penyelidikan secara scientific crime investigation (SCI).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved