Kasus Vina Cirebon
10 Saksi dan Tim Ahli ' Amunisi ' Pegi Setiawan di Pra Peradilan, Kuasa Hukum : Polisi Salah Tangkap
Kuasa hukum Pegi Setiawan sudah mempersiapkan senjata untuk memenangkan Pegi di Pra Peradilan . Mereka yakin Polisi telah salah tangkap
TRIBUNPEKANBARU.COM - 10 saksi dan tim ahli menjadi senjata kuasa hukum Pegi Setiawan untuk menghadapi Pra Peradilan di pengadilan Negeri Bandung .
Sidang sendiri direncanakan akan dilaksanakan pada hari Senin 24 Juni 2024 . Hakim tunggal yang akan memimpin sidang yakni Eman Sulaeman .
Pihak PN Bandung sudah menyiapkan segala sesuatu untuk sidang nanti . Untuk pengunjung hanya dibatas 30 sampai 40 orang saja yang bisa masuk ruangan .
Baca juga: Biodata Profil Eman Sulaeman Hakim Tunggal Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan , Begini Karirnya
Selebihnya bisa menyaksikanya lewat layar di luar ruangan .
Nah , terkait dengan rencana persidangan nanti, Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan yakin jika polisi telah salah sangkap pada kliennya .
"Tim ahli akan membedah kasus dari pandangan hukum saat jalannya persidangan, termasuk soal kasus Vina yangbtak didukung dengan SCI (scientific crime investigation). Kami yakin seluruh bukti sudah siap dan kuat untuk meyakinkan polisi telah salah tangkap," katanya, Minggu (23/6/2024).
Siapkan Saksi dan Tim Ahli
Tim kuasa Hukum Pegi Setiawan memastikan telah menyiapkan seluruh berkas untuk hadapi sidang praperadilan, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Inilah Isi Hati Lusiana jelang Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan , Pegi tidak Terlibat
Menurut Kuasa Hukum Pegi, Toni RM, pihaknya sudah menyiapkan 10 saksi dan tim ahli sebagai amunisi memenangkan Pegi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham menyatakan jika Polda Jabar siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Kami (tim kuasa hukum Polda) telah disiapkan dan kami tak menutup kemungkinan libatkan pula kuasa hukum eksternal," ujarnya.
Humas PN Bandung, Dalyusra mengatakan pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya demi lancarnya jalan persidangan besok.
Terkait pengamanan persidangan, katanya, PN Bandung sudah sering menggelar praperadilan, namun memang saat ini berbeda karena kasusnya viral sehingga pihaknya mencoba bekerjasama dengan polisi untuk pengamanannya.
"Ada batasnya yang bisa masuk ke ruang persidangan, yakni sekitar 30-40 orang."
"Lainnya bisa melihat di layar di luar yang kami sediakan dan sidang ini terbuka umum sehingga semuajya bisa melihat."
"Kami jamin hakimnya pun independen tak terpengaruh siapa pun," katanya
Baca juga: Warga Bentangkan Spanduk Bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan, Gelar Petisi Berikan Dukungan
Ditanyakan mengapa PN Bandung memilih Eman sebagai hakim yang akan mengadili kasus ini, Dalyusra menyebut Eman salahsatu hakim yang miliki kredibilitas di PN Bandung.
"Hakim kami ini semuanya mantan ketua di daerah. Kenapa Eman, mungkin dia salah satu yang berkredibilitas baik. Eman juga banyak tangani kasus, mulai tipikor, pidana umum, perdata, sampai praperadilan," kata Dalyusra.
Lusiana Yakin Pegi Tak Terlibat
Seperti diketahui , Pegi mengajukan pra peradilan terkait dirinya yang dicokok polisi dan ditetapkan sebagai tersangka .
Pegi bersikeras jika dirinya bukanlah pelaku dan menolak ditetapkan sebagai tersangka . Pegi juga memiliki dasar dan alibi terkait dengan perlawanan yang dilakukan .
Nah, sidang pra peradilan Pegi Setiawan pada Polda Jabar akan dilaksanakan pada Senin 24 Juni 2024 . Terkait dengan sidang perdana tersebut , Lusiana menyampaikan isi hatinya
Keluarga Pegi Setiawan sendiri optimis sidang praperadilan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada Senin (24/6/2024) bakal dimenangkan oleh Pegi Setiawan.
Baca juga: Kapolri Sebut Kasus Vina Cirebon Tak Pakai SCI, Pihak Pegi Setiawan Ingin Jumpa Presiden
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Pegi sudah banyak memiliki banyak alibi kuat bahwa anak pertama pasangan Rudi dan Kartini asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon itu tidak bersalah.
Adik kandung Pegi, Lusiana, berharap sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan dapat berjalan dengan lancar.
"Semoga sidangnya lancar, kita semua optimis sekali karena Pegi tidak melakukan kejahatan itu," ujar Lusiana, Sabtu (22/6/2024).
Lusiana mengatakan, pihak keluarga optimis sidang praperadilan tersebut dapat membuktikan Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
"Di sidang praperadilan itu optimis bakal menang, karena Pegi tidak melakukan itu (pembunuhan), Pegi tidak terlibat," ucapnya.
Diketahui, sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan, akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, pada Senin (24/6/2024).
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah menyiapkan saksi-saksi, bukti dan saksi ahli demi membuktikan Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu di Cirebon.
Baca juga: Ayah Pegi Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum: Polisi Memaksakan Rudi Tersangka pada Kasus Vina Cirebon
Seperti diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada Senin, 24 Juni 2024.
Tim kuasa hukum Pegi telah mempersiapkan saksi-saksi, bukti, dan saksi ahli untuk membuktikan bahwa Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.
Tentu saja ini akan jadi babak baru dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki . Pegi sejauh ini masih membatah jika dirinya pelaku pembunuhan Vina dan Eki . (*)
kuasa hukum Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
keluarga Vina
Vina Cirebon
Kasus Vina Cirebon
Tribunpekanbaru.com
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.