Kasus Vina Cirebon

TEGAS ! Hakim Pra Peradilan Pegi Setiawan , ' Saya Tidak Ada Kepentingan dalam Perkara Ini '

Hakim tunggal Praperadilan Pegi Setiawan tegas mengatakan dirinya tidak akan bisa dipengaruhi . ia ingin sidang segera tuntas

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar Pixabay
tegas , Eman Sulaeman : Saya Tidak Ada Kepentingan dalam Perkara Ini 

"Kalau pun ada coba-coba orang yang mempengaruhi, saya abaikan," tuturnya.

"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tambahnya.

Baca juga: Polda Jabar Mangkir Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Khawatirkan Polisi Punya Rencana

Polda jabar Mangkir

Sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon ditunda hingga 1 Juli 2024.

Hal itu disebabkan kuasa hukum dari Polda Jabar tak hadir pada sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Sidang tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadiri sidang yang dipimpin oleh Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal sidang tersebut.

Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon ditunda hingga 1 Juli 2024.

Hal itu disebabkan kuasa hukum dari Polda Jabar tak hadir pada sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Sidang tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Tak Hadir Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Tantang Polda Jabar: Kita Fight Secara Gentleman

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadiri sidang yang dipimpin oleh Eman Sulaeman sebagai hakim sidang tersebut.

Setelah 20 menit berlalu, kuasa hukum dari Polda Jabar tidak kunjung menghadiri sidang tersebut. Akhirnya, hakim memutuskan menunda sidang tersebut.

Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengatakan, penundaan sidang ini disebabkan pihak termohon, yakni Polda Jabar, tidak menghadiri sidang tersebut.

Ia pun tidak mengetahui penyebabnya. Yang jelas, pihak Polda Jabar sudah menerima undangannya.

"Tidak hadir dari pihak Polda, ditunda 1 Juli 2024. Alasan mah, dia sudah diterima dengan sah dan patut, tapi tidak tahu alasannya (tidak hadir). Tapi berkas panggilan sudah diterima oleh pihak termohon," kata Dal di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved