Kasus Vina Cirebon

Tak Peduli Pra Peradilan Pegi Setiawan , Keluarga hanya Ingin Kasus Pembunuhan Vina Cepat Terungkap

Keluarga hanya ingin kasus pembunuhan VIna cepat terungkap . tak peduli perjalanan pra peradilan Pegi Setiawan

Editor: Budi Rahmat
Tangkapan layar kanal YouTube Denny Sumargo
Keluarga almarhum Vina Cirebon 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak peduli dengan sidang pra peradilan pegi Setiawan , keluarga Vina hanya berharap kasus pembunuhan Vina terungkap secepatnya .

Keluarga sudah capek dnegan penanganan kasus yang berbelit-belit dan lama .

Hal itu yang menjadikan pemberitaaan terkait dengan kasus Vina seakan tak pernah bais-habisnya .

Baca juga: Biang Kerok Kasus Vina Cirebon Dibeberkan Susno Duadji, Hakim dan Jaksa Dibohongi Aep?

Keluarga Vina menanggapi penundaan sidang praperadilan ini dengan berbagai pandangan.

Marliana, kakak almarhumah Vina, mengaku tidak mengetahui bahwa Pegi Setiawan mengajukan praperadilan.

Namun, ia menghargai hak Pegi untuk melakukan hal tersebut.

"Saya baru mendengar soal praperadilan ini, tapi kalau memang dari pihak Pegi Setiawan melakukan praperadilan, itu hak mereka," ujar Marliana saat dikonfirmasi media, pada Selasa (25/6/2024).

Marliana menegaskan bahwa keluarganya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil oleh Pegi Setiawan.

Keluarga Vina hanya berharap kasus ini segera terungkap agar tidak berlarut-larut.

"Kami dari pihak keluarga hanya ingin mengikuti perkembangan kasus ini dan berharap agar segera terungkap. Sudah terlalu lama," ucapnya.

Baca juga: Sosok Aryanto Sutadi, Purnawirawan Polri yang Kuliti Kejanggalan Kasus Vina Cirebon

 

Ciri-ciri DPO

Selain itu, Marliana juga menyampaikan bahwa keluarga tidak mengetahui ciri-ciri atau identitas DPO (Daftar Pencarian Orang) yang telah dirilis oleh Polda Jawa Barat.

Informasi yang mereka ketahui hanya berdasarkan nama yang disebutkan di pengadilan.

"Dulu polisi tidak pernah menjelaskan siapa DPO-nya, keluarga hanya tahu namanya saja dari sidang."

"Nama-nama seperti Andi, Dani dan Pegi disebutkan tanpa ada foto," jelas dia.

Marliana berharap agar kasus pembunuhan yang menimpa adiknya dapat segera terungkap untuk menjaga nama baik keluarganya.

"Kami ingin kasus ini cepat terungkap dan jelas, karena semakin lama tidak selesai, semakin buruk dampaknya bagi keluarga kami."

"Bahkan, ada tetangga yang mengira saya menerima suap," katanya.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus kematian Vina dan Eki pada tahun 2016, resmi ditunda.

Sidang tersebut direncanakan akan dilanjutkan pada 1 Juli 2024, meskipun nantinya pihak termohon, yaitu Polda Jabar, kembali tidak hadir.

Baca juga: INILAH Biang Kerok Kasus Vina Cirebon Menjadi Kusut Menurut Eks Kabareskrim Polri

Isi Surat Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Inilah isi surat yang ditulis oleh kuasa hukum Pegi setiawan yang ditujukan kepada Menko Polhukam RI di Jakarta pada Selasa (25/6/2024) siang.

Surat tersebut sengaja dibuat oleh kuasa hukum Pegi menindak lanjuti ketidakhadiran Polda Jabar pada sidang Pra peradilan pegi Setiawan yang sejatinya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung , Senin (24/6/2024) .

Kuasa Hukum tersangka Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) atau Vina dan Rizky Rudiana (16) atau Eky di Cirebon 8 tahun lalu, Pegi Setiawan, mendatangi kantor Kemenko Polhukam RI di Jakarta pada Selasa (25/6/2024) siang.

Baca juga: Ibu Pegi Setiawan Minta Tolong ke Jokowi Bebaskan Anaknya: Jangan Dzolimi Kami

Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, mengatakan kedatangan terkait dengan ketidakhadiran pihak Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (25/6/2024).

Marwan mengatakan ingin menemui Menko Polhukam selaku Ketua Kompolnas Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto untuk mengadukan ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan kliennya tersebut.

Marwan juga membawa sebuah surat untuk diserahkan kepada Hadi.

Dalam surat tersebut tertulis permintaan koordinasi, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan penanganan perkara pidana tersangka Pegi Setiawan.

"Intinya kami minta agar (saat) persidangan (praperadilan) dari Polda datang, hadir, ksatria," kata dia.

"Kita kan untuk mengadu argumen. Bukan masalah yang menang atau kalah saya bilang, argumen kita diterima pengadilan ya alhamdulillah, kalau seandainya tidak pun kami siap. Tapi kami berhadapan di pokok perkara, di persidangan. Intinya di sana," sambung dia.

Pertanyakan Komitmen Polda Jabar

Baca juga: INILAH Biang Kerok Kasus Vina Cirebon Menjadi Kusut Menurut Eks Kabareskrim Polri

Ia mempertanyakan ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan kliennya kemarin.

Karena menurutnya, pihak kepolisian juga perlu menyikapi sidang tersebut secara serius.

"Kemarin kan sidang praperadilan pertama tidak hadir. Kenapa tidak hadir? Kan harus serius dalam perkara," kata Marwan.

"Saya minta agar jangan sampai, ini mindset dari netizen masyarakat melihat Polda tidak datang kan negatif. Saya justru sayang sama Polda juga biar maksud saya datang, kita hadapi. Argumen kita berbeda kita adu di persidangan," kata dia.

Namun demikian, Marwan belum bisa menemui Hadi secara langsung karena kedatangannya tidak terjadwal sebelumnya dan Hadi telah dijadwalkan untuk kegiatan lain.

Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Humas Kemenko Polhukam RI Brigjen TNI (Mar) Kresno Pratowo juga telah menerima kedatangan Marwan dan berkoordinasi terkait dengan jadwal audiensi dengan Hadi.

Berdasarkan koordinasi tersebut, audiensi antara pihak Pegi dengan Hadi diagendakan digelar pada 22 Juli 2024.

Marwan mengatakan apapun hasil persidangan praperadilan kliennya pihaknya akan tetap akan beraudiensi dengan Hadi.

Ia mengatakan sejumlah hal yang akan disampaikannya dalam audiensi tersebut di antaranya terkait persidangan-persidangan kasus pembunuhan Vina 8 tahun lalu hingga kejanggalan-kejanggalan yang menjadi catatan dari pihaknya terkait kasus tersebut.

Untuk informasi, Polda Jawa Barat selaku termohon tidak menghadiri sidang praperadilan Pegi yang digelar pada Senin (24/6/2024) kemarin.

Sidang tersebut kemudian ditunda dan diagendakan digelar kembali pada 1 Juli 2024.

Sebelumnya, Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto meminta Kompolnas mengawal proses praperadilan kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky pada 2016 silam.

Ia juga telah meminta Kompolnas untuk mengawal proses gelar perkara, praperadilan, sampai ke pengajuan berkas ke Kejaksaan.

Hadi yakin Kompolnas akan serius untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas Kepolisian dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikannya di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (21/6/2024).

"Kasus Vina saya sudah minta kepada Kompolnas turun ke lapangan. Dan kemarin sudah turun dan Kompolnas juga sudah mendengar dan menerima gelar perkara. Dan rencananya tanggal 24 Juni nanti akan melaksanakan praperadilan," kata Hadi.

"Saya mengharapkan dan meminta supaya Kompolnas terus mengawal mulai dari gelar sampai dengan ke praperadilan dan pengajuan ke pengadilan," sambung dia.

Hadi mengatakan juga akan melakukan koordinasi dengan Kapolri dan Kapolres Cirebon terkait kasus tersebut.

Terkait adanya simpang siur informasi terkait kasus tersebut, Hadi menyerahkannya kepada proses pembuktian nanti.

"Ya kita akan lakukan koordinasi ya (dengan Kapolri dan Kapolres Cirebon) Karena nantinya kalau, saya yakin lah Kompolnas ini akan juga mencari yang terbaik."

"Seandainya nanti ada simpang siur, pengamat mengatakan dan lain sebagainya, ya itu nanti dibuktikan di dalam fakta-fakta di lapangan dalam proses hukum nanti," kata Hadi.

"Dan saya yakin ini Kompolnas, mereka memiliki satu integritas yang tinggi untuk menjaga Kepolisian dan menjaga Kejaksaan, sesuai dengan proses hukum yang ada," sambung dia.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved