Kasus Vina Cirebon

Update Kasus Vina Cirebon, 2 Terpidana Dipinjam dari Lapas Jelekon, Jalani Tes Psikologi

Update kasus Vina Cirebon hari ini, 2 terpidana menjalani tes psikologi di Polda Jabar, dipinjam dari Lapas Jelekong.

Editor: Muhammad Ridho
ist
Update Kasus Vina Cirebon, 2 Terpidana Dipinjam dari Lapas Jelekon, Jalani Tes Psikologi 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut grasi disampaikan ketujuh narapidana tersebut pada 2019 lalu.

"Tersangka yang terlibat kasus tersebut, 7 orang tersebut sudah mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi, dalam Satu Meja, Kompas Tv, Rabu (19/6/2024).

Adapun tujuh terpidana tersebut yakni, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Jaya, Supriyanto, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Lebih lanjut Sandi menyebut terdapat pernyataan yang dibuat ketujuh terpidana itu sebagai syarat untuk mengajukan grasi.

Ia pun kemudian membeberkan salah satu poin pernyataan yang dibuat oleh tujuh terpidana tersebut, yang menyatakan mereka mengakui kesalahannya.

"Di mana salah satu syaratnya, ketujuh (terpidana) membuat pernyataan, yang slaah satu poinnya adalah dia mengakui kesalahannya dan merasa menyesal atas perbuatan tersebut karena merugikan keluarga korban dan keluarga mereka sendiri," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, grasi ketujuh terpidana kasus Vina tersebut ditolak oleh Presiden.

"Itu bagian yang utuh dan grasinya ditolak oleh Presiden," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan Vina terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.

Vina dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eky.

Dalam kasus tersebut terdapat 11 tersangka yang ditetapkan polisi. Di mana delapan orang telah diadili dan tiga pelaku lainnnya masuk dalam daftar orang pencarian (DPO).

Adapun mereka yang telah diadili, terdiri dari tujuh terdakwa yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku yakni Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. 

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved