Kasus Vina Cirebon
Bohong Soal Kasus Vina Cirebon, Abdul Pasren Dilaporkan ke Mabes Polri, Podcast Jadi Bukti
Menurut keluarga terpidana, Abdul Pasren sangat tega membiarkan mereka dipenjara padahal tidak melakukan apa-apa.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Buntut menolak berkata jujur dalam kasus Vina Cirebon, Abdul Pasren dipolisikan.
Dibeitakan ketua RT Abdul Pasren membuat 5 terpidana kasus Vina dipenjara.
Menurut keluarga terpidana, Abdul Pasren sangat tega membiarkan mereka dipenjara padahal tidak melakukan apa-apa.
Pasren tetap kekeh dan ogah mengakui kalau kelima terpidana kasus Vina Cirebon tidur di rumahnya di malam kejadian.
Kini Abdul Pasren dan anaknya Kahfi dilaporkan kelurga terpidana kasus Vina ke Mabes Polri.
Keduanya dilaporkan atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah ke Mabes Polri.
Kemarin keluarga terpidana bersama puluhan pengacara dari Peradi didampingi Kang Dedi Mulyadi (KDM) telah resmi melaporkan Pasren yang diduga melanggar Pasal 242 KUHPidana.
Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean SH mengatakan untuk melengkapi laporan tersebut pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti seperti putusan pengadilan dan keterangan para saksi.
Selain itu pihaknya telah merangkum sejumlah video wawancara sejumlah saksi di youtube Kang Dedi Mulyadi Channel sebagai bukti tambahan.
“Di samping itu saya membawa flashdisk yang sebagian besar isinya podcast Kang Dedi Mulyadi. Nanti kita tambah juga dari keterangan saksi ahli,” kata Roely dikutip Tribun-medan.com dari TribunJakarta.com
Menurutnya bukti-bukti tersebut sudah cukup karena menurut aturan minimal menyertakan dua alat bukti.
“Tapi kita bawa empat bukti untuk lebih meyakinkan,” ucapnya.
Sementara itu KDM berharap laporan tersebut nantinya bisa diproses dan diuji kebenarannya. Sebab kesaksian RT Pasren di pengadilan berbanding terbalik dengan apa yang dialami para keluarga terpidana.
Dalam kesaksiannya Pasren mengaku para terpidana tidak tidur di rumah kontrakannya. Sementara para saksi memastikan para terpidana tidur di rumah kontrakan saat malam kejadian bersama anak Pasren, Kahfi.
“Mana yang paling benar dari seluruh pernyataan dan seluruh kebenarannya nanti biar diuji oleh Mabes Polri,” kata Kang Dedi Mulyadi.
Terkuak Omongan Abdul Pasren Ogah Jujur Kasus Vina
Ketua RT Abdul Pasren menjadi sorotan sebab menolak berkata jujur dalam kasus Vina Cirebon.
Dia membuat 5 terpidana kasus Vina dipenjara.
Kelima terpidana itu yakni Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan, Eko Ramadhani.
Menurut keluarga terpidana, Abdul Pasren sangat tega membiarkan mereka dipenjara padahal tidak melakukan apa-apa.
Keluarga terpidana mengungkapkan bahwa para terpidana tidur di rumah anak Ketua RT Abdul Pasren di malam kejadian itu.
Setelah dituduh melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky, mereka mendatangi Ketua RT Abdul Pasren agar bersedia menjadi saksi.
Namun, Abdul Pasren menolak dengan mentah-mentah.
Mereka mendatangi rumah Abdul Pasren di Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
"Di 2016, kita semua nemuin Pak RT," ucap Kakak Supriyanto dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Dedi Mulyadi, pada Minggu (23/6/2024).
"Saat itu belum ada pengacara, abis magrib, ada Pak RTnya Abdul Pasren,"
"Diterimanya di teras," imbuhnya.
Sore itu, Kakak Supriyanto mengaku bersimpuh di lantai seraya mengantupkan kedua tangannya memohon kepada Pasren yang duduk di atas kursi.
Mengingat momen tersebut Kakak Supriyanto langsung berderai air mata.
"Pak Punten kami dari keluarga, mohon bapak jujur aja," ucap Kakak Supriyanto kala itu.
"Karena keterangan dari anaknya mereka tidur di sini,"
"Kami keluarga memohon sambil nangis," imbuhnya.
Namun bukannya iba, Pasren tetap kekeh dan ogah mengakui kalau kelima terpidana kasus Vina Cirebon tidur di rumahnya di malam kejadian.
"Tidak bisa, tidak bisa, bukan urusan saya, itu urusannya polisi," kata Pasren.
Dengan hati yang hancur, akhirnya keluarga ke-5 terpidana meninggalkan rumah Pasren.
"Terus kita pulang," ujar Kakak Supriyanto.
Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, juga membantah pengakuan Pasren yang menyebut mereka memberikan amplop agar dirinya memberikan keterangan palsu.
Menurut Kakak Supriyanto kenyataanya mereka malah meminta Pasren untuk berbicara jujur.
"Saya enggak nawarin duit, demi Allah," ucap Kakak Supriyanto.
Dedi Mulyadi lalu menanyakan kepada keluarga terpidana keluarga Vina Cirebon, apakah mereka siap melaporkan Pasren ke Mabes Polri.
"Ibu kan sudah difitnah oleh pasren, ibu siap untuk lapor ke Mabes Polri?" tanya Dedi Mulyadi.
"Siap," jawab Kakak Supriyanto.
Di mata Dedi Mulyadi, Pasren sudah sangat keterlaluan.
Pasalnya karena Pasren ogah berkata jujur, kelimat terpidana yang dipercaya tak terlibat pembunuhan Vina dan Eky, kini harus dihukum penjara seumur hidup.
"Ini sudah keterlaluan, nyelamatin diri mengorban kan orang banyak, menyebarkan fitnah, nah ini kan biadab," ucap Dedi Mulyadi.
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.