Kasus Vina Cirebon
Orangtua Terpidana Kasus Vina dan Eki Melawan , Giliran Abdul Pasren Dipolisikan
Ketua RT Abdul Pasren kini masih dalam pusaran kasus kematian Vina dan Eki . Ia dipolisikan atas dugaan memberikan keterangan palsu
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua RT Abdul Pasren kini masuk dalam pusaran kasus terbunuhnya Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 . Kini keluarga terpidana yang dihukum atas kasus kematian VIna dan Eki memberikan perlawanan .
Jika tahun 2016 silam para terpidana hanya menurut dan sampai vonis , kini satu per satu keluarga merkea melawan setelah terbuka celah untuk membuka fakta sebenarnya .
Dan nama Abdul Pasren jadi objek yang paling disesalkan oleh keluarga terpidana . Pasalnya Abdul Pasren disebut bebricara tidak sesuai dengan fakta atau memberikan kesaksian palsu saat sidang kasus kematian Vina dan Eki
Baca juga: Akun IG Divisi Humas Polri Diserbu Netizen usai Posting Suvei Citra, Kasus Vina dan AM Dipertanyakan
Dan semakin dekat dengan laporan pada Abdul Pasren , kini satu per satu barang bukti dikumpulkan pengacara terpidana untuk menjerat Abdul Pasren.
Keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah ke Mabes Polri.
Kemarin keluarga terpidana bersama puluhan pengacara dari Peradi didampingi Kang Dedi Mulyadi (KDM) telah resmi melaporkan Pasren yang diduga melanggar Pasal 242 KUHPidana.
Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean SH mengatakan untuk melengkapi laporan tersebut pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti seperti putusan pengadilan dan keterangan para saksi.
Baca juga: Tak Peduli Pra Peradilan Pegi Setiawan , Keluarga hanya Ingin Kasus Pembunuhan Vina Cepat Terungkap
Selain itu pihaknya telah merangkum sejumlah video wawancara sejumlah saksi di youtube Kang Dedi Mulyadi Channel sebagai bukti tambahan.
“Di samping itu saya membawa flashdisk yang sebagian besar isinya podcast Kang Dedi Mulyadi. Nanti kita tambah juga dari keterangan saksi ahli,” kata Roely.
Menurutnya bukti-bukti tersebut sudah cukup karena menurut aturan minimal menyertakan dua alat bukti. “Tapi kita bawa empat bukti untuk lebih meyakinkan,” ucapnya.
Sementara itu KDM berharap laporan tersebut nantinya bisa diproses dan diuji kebenarannya. Sebab kesaksian RT Pasren di pengadilan berbanding terbalik dengan apa yang dialami para keluarga terpidana.
Dalam kesaksiannya Pasren mengaku para terpidana tidak tidur di rumah kontrakannya. Sementara para saksi memastikan para terpidana tidur di rumah kontrakan saat malam kejadian bersama anak Pasren, Kahfi.
Tentu saja kasus kematian Vina dan Eki semakin menjadi-jadi setelah tekuaknya satu per satu fakta . (*)
( Tribunpekanbaru.com )
Baca juga: Sosok Aryanto Sutadi, Purnawirawan Polri yang Kuliti Kejanggalan Kasus Vina Cirebon
terpidana kasus vina
kuasa hukum terpidana kasus Vina
terpidana kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Kasus Vina Cirebon
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.