Kasus Vina Cirebon

Orangtua Terpidana Kasus Vina dan Eki Melawan , Giliran Abdul Pasren Dipolisikan

Ketua RT Abdul Pasren kini masih dalam pusaran kasus kematian Vina dan Eki . Ia dipolisikan atas dugaan memberikan keterangan palsu

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Bukan ngantar uang , keluarga terpidana menangis minta Abdul Pasren Jujur 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua RT Abdul Pasren kini masuk dalam pusaran kasus terbunuhnya Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 . Kini keluarga terpidana yang dihukum atas kasus kematian VIna dan Eki memberikan perlawanan .

Jika tahun 2016 silam para terpidana hanya menurut dan sampai vonis , kini satu per satu keluarga merkea melawan setelah terbuka celah untuk membuka fakta sebenarnya .

Dan nama Abdul Pasren jadi objek yang paling disesalkan oleh keluarga terpidana . Pasalnya Abdul Pasren disebut bebricara tidak sesuai dengan fakta atau memberikan kesaksian palsu saat sidang kasus kematian Vina dan Eki

Baca juga: Akun IG Divisi Humas Polri Diserbu Netizen usai Posting Suvei Citra, Kasus Vina dan AM Dipertanyakan

Dan semakin dekat dengan laporan pada Abdul Pasren , kini satu per satu barang bukti dikumpulkan pengacara terpidana untuk menjerat Abdul Pasren.

Keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah ke Mabes Polri.

Kemarin keluarga terpidana bersama puluhan pengacara dari Peradi didampingi Kang Dedi Mulyadi (KDM) telah resmi melaporkan Pasren yang diduga melanggar Pasal 242 KUHPidana.

Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean SH mengatakan untuk melengkapi laporan tersebut pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti seperti putusan pengadilan dan keterangan para saksi.

Baca juga: Tak Peduli Pra Peradilan Pegi Setiawan , Keluarga hanya Ingin Kasus Pembunuhan Vina Cepat Terungkap

Selain itu pihaknya telah merangkum sejumlah video wawancara sejumlah saksi di youtube Kang Dedi Mulyadi Channel sebagai bukti tambahan.

“Di samping itu saya membawa flashdisk yang sebagian besar isinya podcast Kang Dedi Mulyadi. Nanti kita tambah juga dari keterangan saksi ahli,” kata Roely.

Menurutnya bukti-bukti tersebut sudah cukup karena menurut aturan minimal menyertakan dua alat bukti. “Tapi kita bawa empat bukti untuk lebih meyakinkan,” ucapnya.

Sementara itu KDM berharap laporan tersebut nantinya bisa diproses dan diuji kebenarannya. Sebab kesaksian RT Pasren di pengadilan berbanding terbalik dengan apa yang dialami para keluarga terpidana.

Dalam kesaksiannya Pasren mengaku para terpidana tidak tidur di rumah kontrakannya. Sementara para saksi memastikan para terpidana tidur di rumah kontrakan saat malam kejadian bersama anak Pasren, Kahfi.

Tentu saja kasus kematian Vina dan Eki semakin menjadi-jadi setelah tekuaknya satu per satu fakta . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Sosok Aryanto Sutadi, Purnawirawan Polri yang Kuliti Kejanggalan Kasus Vina Cirebon

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved