Siswa SMP Tewas di Padang
Kapolda Sumbar Cium Foto Afif Maulana dan Minta Maaf Saat Temui Warga yang Demo
'Nggak mungkin saya tega membunuh dia, Dia anak saya', Sambil memegang foto Afif Maulana, Kapolda Sumbar menepis isu pembunuhan yang dilakukan Polisi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono menemui warga yang menggelar demo terkait tewasnya bocah berusia 13 tahun, Afif Maulana, di Padang, Rabu (26/6/2024).
Pendemo yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Sumatera Barat ini mendatangi kantor Kapolda Padang untuk menyuarakan penuntasan kasus Afif Maulana.
Suharyono kemudian mengakui adanya dugaan kesalahan prosedur penanganan terhadap pelaku tawuran setelah diamankan di Polsek Kuranji, Kota Padang.
Namun, dia menegaskan Afif Maulana tidak masuk dalam 18 orang yang diamankan.
Di depan para pendemo, Suharyono mengungkapkan permintaan maafnya dan mengakui adanya kesalahan dalam dugaan prosedur penanganan terhadap 18 remaja yang diduga pelaku tawuran.
"Mohon maaf, manakala ada anggota kami yang kelakuannya kurang professional, kami akan tindak tegas", tegasnya.
"Pada kesempatan ini, saya atas nama institusi Polri selaku Kapolda Sumatera Barat turut berduka cita yang sangat mendalam atas wafatnya anak kita bernama Afif Maulana. Saya doakan almarhum diterima di sisi Allah SWT", tambahnya.
Pada saat yang sama, Suharyono sempat berdebat dengan salah satu pendemo terkait prosedur penanganan pelaku tawuran.
Sambil memegang foto Afif Maulana, Kapolda Sumbar menepis isu pembunuhan yang dilakukan Polisi.
" Nggak mungkin saya tega membunuh dia, Dia anak saya, dia adek saya, Kalau boleh nangis, saya nangis sekarang,", ujar sambil mencium foto korban.
Keluarga tak Diberitahu Penyebab Meninggalnya Afif Maulana
Pihak keluarga siswa SMP Padang Afif Maulana (13) disebut belum mendapatkan penyebab kematian Afif usai sebelumnya dinyatakan tewas diduga dianiaya oknum Sabhara Polda Sumatera Barat.
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menyebutkan, adapun pada saat RS Bhayangkara membawa jenazah Afif ke rumah duka, keluarga hanya ditunjukan secarik kertas yang berisi dua poin keterangan.
"Sebelumnya secara lengkap belum mengetahui bahwa hasil yang diberikan ke keluarga itu hanya secarik kertas, Yang didalamnya termuat, satu kematian tidak wajar, kedua penyebab belum ditentukan," kata Diki saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).
Tak hanya disitu bahkan sebelumnya Diki juga menjelaskan, bahwa pihak keluarga tidak diizinkan untuk memandikan jenazah Afif setelah proses autopsi selesai dilakukan.
Adapun kata Diki pihak keluarga hanya diizinkan untuk melihat wajah Afif ketika jenazah tersebut dibawa ke kediaman keluarga di Padang.
"Tapi sayangnya pihak keluarga tidak boleh memandikan jenazah dirumah dan hanya boleh melihat wajahnya saja," kata Diki
Padahal dijelaskan Diki, jika menganut kebiasaan masyarakat di Padang seseorang yang sudah meninggal harus dimandikan terlebih dahulu di rumah duka baru kemudian dikebumikan.
"Nah ini hanya boleh melihat wajahnya saja," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Diki bahwa keluarga kala itu mendapat larangan memandikan jenazah Afif dari RS Bhayangkara selaku pihak yang melakukan autopsi jasad siswa SMP tersebut.
Selain itu pihak RS Bhayangkara juga tak memberi penjelasan kenapa jenazah Afif dilarang dimandikan dirumah.
"Ini setelah kami proses dan tanpa alasan yang kuat juga sebenarnya (kenapa tidak boleh memandikan jenazah) dan keluarga tidak pernah melihat badan dan lain-lainnya gitu," pungkasnya.
Ajukan Perlindungan ke LPSK
Terkait kasus ini sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan permohonan perlindungan untuk 6 orang terkait kasus tewasnya Afif Maulana (13) diduga dianiaya polisi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menjelaskan, ke enam orang yang pihaknya ajukan ini merupakan keluarga Afif dan beberapa saksi terkait peristiwa tersebut.
"Kami akan mengajukan ada beberapa, ada 6 orang," kata Diki kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).
Sejatinya lanjut Diki, terdapat 18 orang yang berstatus sebagai saksi dan korban dalam peristiwa tewasnya Afif.
Akan tetapi lantaran pihaknya terbentur kelengkapan identitas mereka maka LBH kata Diki baru bisa mengajukan beberapa orang dari total 18 saksi tersebut.
"Karena keperluan identitas ya, yang selebihnya identitasnya belum kami follow up bagaimana nantinya untuk mempercepat ini," jelasnya.
Selain itu tujuan pihaknya mengajukan perlindungan ini lantaran disebut Diki pihak keluarga merasa ketakutan imbas tewasnya Afif Maulana.
Meski begitu Diki belum bisa memastikan ketakutan seperti apa yang dirasakan keluarga perihal kasus tersebut.
"Tapi kami belum bisa mendalami ketakutan seperti apa, apakah ada ancaman dibalik itu. Ini LPSK perlu turun untuk mengamankan dan biar informasi ini bisa lebih jelas," pungkasnya
LBH Padang Soroti Hasil Ekshumasi jenazah AM , Ada Detil yang Belum Dijelaskan |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Afif Maulana: Hasil Ekshumasi Dirilis, Jelaskan Kondisi Sumsum Tulang Belakang Korban |
![]() |
---|
Menanti Hasil Autopsi Ulang Jasad Afif Maulana, Ketua Tim Sebut Bakal Lebih Lama dari Biasa |
![]() |
---|
Jenazah AM Dua Kali Diotopsi, KPAI : Pertamakali di Indonesia dan Tak Wajar |
![]() |
---|
Keluarga Harus Bersabar, Pemeriksaan 19 Sampel dari Jenazah AM Butuh Waktu hingga Lima Pekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.