Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Divonis Mati, Dua Terdakwa Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pekanbaru Riau Ajukan Banding

Dua terdakwa kasus narkoba yang merupakan kurir narkoba jaringan internasional mengajukan banding atas vonis hukuman mati

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Dua terdakwa kurir sabu, Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua terdakwa kasus narkoba yang merupakan kurir narkoba jaringan internasional pembawa 64 kilogram sabu di Pekanbaru, Provinsi Riau, mengajukan banding.

Kedua terdakwa masing-masing bernama Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam.

Keduanya banding atas putusan atau vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang dibacakan dalam sidang beberapa waktu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, saat dikonfirmasi membenarkan soal banding yang diajukan kedua terdakwa.

Dijelaskannya, memori banding sudah diserahkan kedua terdakwa lewat penasihat hukumnya kepada pihak pengadilan, pada Jumat (14/6/2024) lalu.

Atas hal ini kata Arief, pihaknya, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding.

"Kita (JPU,red) juga banding," tegasnya, Kamis (27/6/2024).

Sementara itu, Boris Senator Panjaitan, seorang dari tim JPU berujar, banding diajukan demi untuk mengawal dan mempertahankan argumentasi hukum. Apalagi pada dasarnya hakim juga sependapat dengan JPU.

Baca juga: Dua Kali Angkut Narkoba Berjumlah Besar, Kurir Asal Bengkalis Riau Terima Upah Puluhan Juta Rupiah

Baca juga: Hakim Vonis Mati Dua Residivis Kurir Narkoba di Riau Pembawa 64 Kg Sabu Jaringan Internasional

"Kita juga banding agar dapat mengawal dan mempertahankan argumentasi hukumnya dalam perkara a quo dan tetap memiliki hak yang sama dalam hal mengajukan upaya hukum di tingkat selanjutnya sesuai Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum", urai dia.

Untuk diketahui, kedua terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman terhadap para terdakwa.

Sedangkan hal-hal memberatkan, majelis hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.

Apalagi, keduanya berstatus residivis atau pernah dipenjara dan dihukum terkait kasus yang sama.

Dalam pembuktian di persidangan, terungkap fakta hukum bahwa kedua terdakwa merupakan target operasi pihak kepolisian, dalam hal ini Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Ketika itu, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan cara memantau pergerakan keduanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved