Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Reaksi Kuasa Hukum Pegi Setiawan usai Kejati Kembalikan Berkas Perkara Pegi ke Polda Jawa Barat

Kuasa hukum Pegi Setiawan bereaksi usai Kejati Jabar kembalikan berkas perkara Pegi ke POlda Jawa Barat . lantang sampaikan ini

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Kuasa Hukum Pegi Setiawan 

Toni juga menyarankan agar penyidik fokus pada penyelidikan kasus Vina dan Eki dengan memulai dari handphone korban dan rekaman CCTV.

"Handphonenya Vina dan Eki gak dibuka, CCTV gak dibuka, kalau itu dibuka baru ketemu itu pembunuh yang sebenarnya," ujar pengacara asal Kabupaten Indramayu itu.

Baca juga: Inilah Tampang Kahfi Anak Pak RT Abdul Pasren di Kasus Vina Cirebon yang Mendadak Hilang

 

Kenapa Berkas Perkara pegi Dikembalikan ?

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melengkapi berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersangka Pegi, ditemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.

"Pada tanggal 24 Juni 2024 itu (sudah diinformasikan ke Polda Jabar) dalam bentuk surat P18, masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil," ujar Nur Sricahyawijaya , Kamis (27/6/2024).

Menurutnya, tim jaksa akan membuat petunjuk kepada penyidik Polda Jabar agar berkas tersangka Pegi dilengkapi.

"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," katanya.

Nur Sricahyawijaya tidak merinci, apa saja poin-poin kekurangan dalam berkas perkara Pegi Setiawan yang diserahkan Polda Jabar.

"Nah, itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," ucapnya.

Baca juga: Situs Polres Cirebon Kembali Diretas, Hacker Singgung Kasus Vina Cirebon: Sudah Aing Pantau

Berjilid Merah

Sejauh ini belum ada tanggapan dari Palda Jabar mengenai permintaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melengkapi berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).

Menurut pantauan, penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu, baru tahap pertama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved