Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Reaksi Kuasa Hukum Pegi Setiawan usai Kejati Kembalikan Berkas Perkara Pegi ke Polda Jawa Barat

Kuasa hukum Pegi Setiawan bereaksi usai Kejati Jabar kembalikan berkas perkara Pegi ke POlda Jawa Barat . lantang sampaikan ini

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Kuasa Hukum Pegi Setiawan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - KUasa hukum Pegi Setiawan bereaksi setelah Kejati Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Pegi ke Polda Jabar

Sebelumnya Kejati memang akan mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke Polda jabar . Artinya berkas perkara Pegi P18.

Tentu saja ada beberapa hal yang dinilai pihak kejaksaan ada yang kurang

Baca juga: Seperti Inilah Wajah Vina tahun 2024, Linda ungkap Perubahan Wajah Vina beda dengan Tahun 2016

Pengembalian berkas perkara Pegi Setiawan tersebut tentu saja mendapat sorotan

Orang-orang kembali mempertanyakan perihak penetapan tersangka pada Pegi Setiawan terkait dnegan kasus pembunuhan Vina dan Eki

Nah , Kuasa hukum Pegi Setiawan pun memberikan reaksinya terkait dengan pengembalian berkas perkara Pegi Setiawan oleh Kejati.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menegaskan, bahwa pengembalian berkas Pegi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) ke kepolisian menandakan bahwa bukti untuk menjerat Pegi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 tidak memadai.

"Ya, kami kuasa hukum Pegi Setiawan mendapatkan kabar bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, memberitahukan kepada penyidik Polda Jawa Barat, bahwa berkasnya itu belum lengkap," ujar Toni RM, Jumat (28/6/2024).

Menurut Toni, berdasarkan informasi dari Kasipenkum Kejati Jabar, terdapat kekurangan yang sifatnya materil dan formal terkait alat bukti fakta dalam berkas yang dikirim oleh penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar.

Baca juga: Netizen Heboh, Iptu Rudiana Keciduk Santai Main Badminton Saat Kasus Vina Cirebon Jadi Sorotan

"Ini parah, kenapa, biasanya Kejaksaan dalam mengembalikan berkas, pertama, biasanya suruh melengkapi saksi, melengkapi ahli, kalau itu yang terjadi maka alat buktinya sudah cukup," ucapnya.

Namun, Toni menegaskan, bahwa alat bukti yang dilampirkan oleh penyidik Polda Jabar belum memenuhi unsur yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan.

"Kami yakin penyidik Polda Jawa Barat tidak akan bisa melengkapi alat bukti, karena memang alat buktinya itu tidak ada," jelas dia.

Lebih lanjut, Toni mempertanyakan alat bukti yang dimiliki penyidik sehingga menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Alat bukti apa yang dimiliki penyidik sehingga menetapkan klien kami sebagai tersangka, tidak akan bisa hanya ijazah, KTP, kemudian raport, kemudian mencari-cari ada engga anggota geng motor, atau Jak Mania garis keras."

"Sementara alat bukti yang menunjukkan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan, itu tidak ada," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved