Kasus Vina Cirebon

Geram dengan Pernyataan Elza Syarief soal Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Setop, Sesat Ibu

Susno menilai jawaban Elza tak lengkap karena tidak menjelaskan berdasarkan hasil forensik.

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Mantan Kabareskrim POLRI, Susno Duadji menanggapi kejanggalan kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji turut menyoroti perkembangan Kasus Vina Cirebon.

Dia beberapa kali dimintai keterangan oleh media untuk memberikan pandanganpada penyelesaiankasus 2016 itu.

Kali ini, Susno Duadji terlibat perang urat syaraf dengan Elza Syarief

Suara Dia bahkan meninggi saat menyanggah pernyataan Elza Syarief itu

Adapun Elza Syarief adalah Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Independen Kasus Vina Cirebon.

Dia menyebut tidak ada motif untuk merekayasa pembunuhan sadis itu. 

Ia menyebut penegak hukum sudah sesuai dengan prosedur menghukum para terpidana. 

Elza Syarief membeberkan hasil visum Vina yang dinilainya sungguh memprihatinkan. 

Ia melihat adanya bekas penganiayaan hingga rudapaksa terhadap Vina. 

Baca juga: DUGAAN Sosok Pria yang Tewas Tergantung di Flyover: Seorang Guru, Kerap Dibully, Bagikan Curhatan

Baca juga: Shin Tae-yong Setuju Perpanjang Kontrak Timnas Indonesia, Media Korsel Terkejut: Singgung 2 Faktor

Elza Syarief juga membaca isi putusan bahwa sejumlah saksi mahkota yang telah disumpah menjelaskan bagaimana Vina dianiaya dan dirudapaksa dengan sadis. 

Saksi mahkota merupakan kesaksian dari sesama terdakwa.  

"Saksi mengatakan waktu Almarhum Vina itu dibuka bajunya dan dipukulin lalu dilecehkan.

Yang merudapaksa itu yang sekarang tertangkap itu dari keterangan saksi di bawah sumpah," jelas Elza seperti dikutip dari Indonesian Lawyers Club yang tayang pada Rabu (26/6/2024).

Dicecar Susno

Mendengar penjelasan Elza, Susno lalu bertanya terkait adakah saksi lain selain saksi mahkota yang mengetahui perbuatan para terpidana. 

"Ada keterangan saksi selain saksi mahkota?" tanya Susno. 

Elza pun menjawab tidak ada. 

"Alat bukti lain bu? Alat bukti yang menyatakan, yang tidak bisa dihindari oleh para terhukum ini ada enggak?" tanya Susno lagi. 

Elza tak langsung menjawab pertanyaan Eks Kapolda Jawa Barat itu. 

Elza hanya menjelaskan alat bukti berupa benda untuk menganiaya kedua korban.

Baca juga: SERANGAN Balasan Mentan SYL: Bongkar Pimpinan Partai yang Minta Proyek di Kepulauan Seribu

Baca juga: DETIK-DETIK Harmoko Turunkan Jasad di Flyover: Tepuk Tangan Jenazah dan Bisikan Suatu Hal

Akan tetapi, Elza tak menjelaskan detil siapa pelaku yang menganiaya dengan benda tersebut.

Susno menilai jawaban Elza tak lengkap karena tidak menjelaskan berdasarkan hasil forensik.

"Di pukulan itu ada enggak (sidik jari pelaku)? Hasil forensik bahwa batu itu terkait dengan para terpidana ini atau kayu ini berasal dari terpidana ini, ada enggak?" tanya Susno.

"Ada enggak hasil forensik yang terdakwa ini tidak bisa memungkiri bahwa ini betul pernah dipegang, ini betul pernah dilakukan, entah tertangkap CCTV entah ada di bajunya DNA daripada korban yang nempel di para terdakwa."

"Ada enggak DNA ini nempel di baju pelaku?" tanya Susno lagi. 

Elza tampak gelagapan mendengar pertanyaan bertubi-tubi dari Susno. 

Susno kembali bertanya soal rudapaksa yang dilakukan para pelaku. 

"Ada tidak tertulis bahwa sperma ini berasal dari 8 yang sudah tertangkap itu?" tanya Susno.

"Di situ (isi putusan) tidak dijelaskan," jawab Elza. 

Susno menyimpulkan bahwa delapan terdakwa saat itu dihukum hanya berdasarkan saksi mahkota. 

Pasalnya, tidak ada saksi di luar saksi mahkota yang melihat peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu. 

Bisa saja para terdakwa mengaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari oleh paksaan sejak awal penyidikan.

"Karena kenapa saya tanya begitu, saksi mahkota yang berasal dari 8 terdakwa, mereka ini tidak mengakui itu karena didapatkan dengan cara tidak benar. Itu lah tugas Propam (periksa lagi para terdakwa)," pungkas Susno. 

Namun, Elza bersikukuh melihat kasus tersebut berdasarkan dari isi putusan yang inkrah dan fakta-fakta persidangan di tahun 2016 lalu. 

Meskipun, isi putusan tersebut menuai sorotan dan dinilai banyak kejanggalan. 

Sementara itu, Susno menilai Elza tak mencari fakta yang lengkap dari kasus tersebut dan cenderung menyesatkan. 

"Jangan cari fakta itu menyesatkan! Setop aja, sesat ibu!" ujar Susno emosi. 

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved