Kasus Vina Cirebon

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon bisa Dilaporkan Balik, Sangkaan Fitnah , Pencemaran Nama Baik

Jika polisi menghentikan penyelidikan dan tidka terbukti pidana , maka keluarga terpidana kasus Vina Cirebon bisa balik dilaporkan ke polisi

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Kuasa hukum Abdul Pasren 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon terancam dilaporkan ke polisi terkait dnegan laporan mereka ke RT Abdul Pasren .

Laporan tersebut bisa saja menjadi kenyataan jika polisi menghentikan pengusutan laporan tersebut jika memang tuduhan kepada Pasren tidak terbukti dan bukanlah tindak pidana .

Dengan demikian , keluarga terpidana bisa dilaporkan balik dengan sangkaan laporan palsu atau fitnah dan pencemaran nama baik

Baca juga: Makin Janggal, Kuasa Hukum Pak RT Abdul Pasren adalah Tim Pencari Fakta Kasus Vina

Demikian dikatakan Tim kuasa hukum Abdul Pasren melalaui Pitra Romadoni Nasution .

"Rekan-rekan sekalian, mengenai Pak Pasren dan Kahfi yang dilaporkan oleh keluarga terpidana, kami menilai itu hanyalah upaya hukum keluarga terpidana untuk membuat novum dalam mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung."

"Itu gak ada masalah, sah-sah saja."

"Silakan buat laporan polisi dan itu adalah konstitusional yang dijamin oleh undang-undang," ujar Pitra saat menggelar konferensi pers di wilayah Cirebon, Senin (1/7/2024).

Dikatakannya, Keluarga terpidana Kasus Vina Cirebon telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren kepada polisi.

Baca juga: Lama Menghilang, Abdul Pasren Akhirnya Muncul, Siap Adu Argumen di Kasus Vina Cirebon

Laporan yang dilakukan oleh keluarga terpidana merupakan upaya hukum yang sah untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Namun, Pitra menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dijadikan novum jika tuduhan terhadap Abdul Pasren tidak terbukti.

"Tapi ingat, jangan laporan ke polisi ini dijadikan novum, tapi kenyataannya Pak Pasren ini tidak memberikan keterangan palsu, sebagaimana yang dituduhkan oleh mereka," ucapnya.

Sehingga, lebih lanjut Pitra menjelaskan, konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh pelapor jika laporan mereka dihentikan oleh kepolisian atau terbukti tidak cukup bukti.

"Maka, konsekuensi hukumnya akan berdampak kepada pelapor."

Baca juga: Cerita Tentang Ketua RT Abdul Pasren Kabur saat Diminta Berkata Jujur Diungkap Keluarga Terpidana

"Apabila laporan tersebut dihentikan oleh kepolisian atau tidak cukup bukti atau bukanlah tindak pidana, ingat konsekuensinya telah diatur di dalam kitab hukum pidana sebagaimana disebutkan dengan laporan palsu atau fitnah dan pencemaran nama baik," jelas dia.

Seperti diketahui, Abdul Pasren, sosok ketua RT di kasus Vina Cirebon akhirnya dilaporkan ke polisi.

Ia dilaporkan karena diduga telah membuat keterangan palsu.

Diketahui, Abdul Pasren adalah Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina terjadi.

Adapun, laporan terhadap Abdul Pasren itu teregister dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024 atas pelapor perwakilan keluarga terpidana, Aminah.

Baca juga: Bohong Soal Kasus Vina Cirebon, Abdul Pasren Dilaporkan ke Mabes Polri, Podcast Jadi Bukti

Hal itu setelah Abdul Pasren diduga membuat keterangan palsu dalan kasus kematian Vina dan Eki Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Tim kuasa hukum Abdul Pasren pun menanggapi laporan tersebut. Menurut mereka, laporan tersebut dapat menjadi ancaman pidana balik.

Dengan adanya tanggapan dari pihak Abdul Pasren ini menjadikan kasus kematian Vina dan Eki semakin berlarut-larut dan melebar kemana-mana . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Beredar Tampang Abdul Pasren, Pak RT yang Dicari-cari Dalam Kasus Vina Cirebon, Santai Jemput Anak

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved