Lipsus Kekayaan Pejabat di Riau

Tak Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Anggota Dewan Terpilih Terancam Tak Bisa Dilantik

Pejabat publik termasuk anggota dewan yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa berdampak fatal.

|
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
DOK
Tak Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Anggota Dewan Terpilih Terancam Tak Bisa Dilantik 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pejabat publik termasuk anggota dewan yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa berdampak fatal.

Untuk itu, para pejabat publik termasuk anggota dewan, jangan sepelekan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Yang tidak melapor LHKPN dan nanti terpilih kembali pas pelantikan itu tidak bisa dilantik," kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI, Agus Priyanto kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (1/7/2024)..

Namun bagi pejabat atau anggota dewan yang sudah dilantik, tidak ada sanksi tegas yang mengaturnya sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kalau yang sudah terpilih kembali dan sudah dilantik memang diundang-undang itu tidak disebutkan sanksinya," ujarnya.

Meski demikian, bagi pejabat yang tidak lapor LHKPN, bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri sumber kekayaan.

Apalagi jika ada masyarakat yang melaporkannya. Jadi pejabat dan anggota dewan yang bandel tak melapor LHKPN ini bisa menjadi perhatian serius bagi KPK untuk menelusuri harta kekayaanya.

"Kalau ada laporana dari masyarakat terkait harta kekayaan seorang pejabat, itu nanti bisa jadi bahan. Jadi kami ingatkan lagi, supaya mereka ini patuh menyampaikan LKPH, kan tidak sudah, sampaikan saja apa adanya," sebutnya.

Baca juga: Inspektorat Pastikan Seluruh Pejabat Pemprov Riau Sudah Lapor LHKPN : Legislatif yang Kurang Patuh

Baca juga: Jadi Syarat Pelantikan, Ketua DPRD Pelalawan Riau Ingatkan Anggota Dewan Lama dan Baru Lapor LHKPN

Agus menjelaskan, tingkat kepatuhan pejabat di Riau dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sudah baik.

Terutama untuk pejabat eksekutif. Namun untuk pejabat legislatif memang masih ada yang belum patuh.

"Untuk di Riau itu sudah cukup baik, rata-rata sudah melaporkan, memang ada sebagian yang belum, dari anggota dewan," kata Agus.

Namun Agus tidak membeberkan data secara rinci, berapa jumlah anggota dewan yang belum melaprkan LHKPN ke KPK pada tahun ini. Namun pihaknya memastikan pejabat publik yang belum melaporkan LHKPN tersebut banyak dari kalangan anggora dewan.

"Memang anggota dewan yang agak kurang patuh, apalagi ini jabatan terakhir dan tidak terpilih lagi," ujarnya.

Agus mengingatkan kepada seluruh pejabat publik yang sudah punya kewajiban untuk melaporkan harta kekayaanya agar patuh menyampaikan LHKPN ke KPK setiap tahunya sebelum 31 Maret.

"Pimpinan sudah mengeluarkan surat edaran, supaya mereka patuh melaporkan harta kekayaanya ke KPK," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved