Lipsus Kekayaan Pejabat di Riau
Jadi Syarat Pelantikan, Ketua DPRD Pelalawan Riau Ingatkan Anggota Dewan Lama dan Baru Lapor LHKPN
Ketua DPRD Pelalawan mengingatkan seluruh anggotanya segera melaporkan harta kekayaan ke lembaka KPK tahun 2024.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Riau mengingatkan seluruh anggota DPRD segera melaporkan harta kekayaannya ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbaru tahun 2024.
Berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini merupakan persyaratan mutlak bagi anggota dewan.
Ini diberlakukan kepada anggota DPRD periode 2019-2024 atau anggota dewan yang lama maupun periode 2024-2029 atau dewan baru.
Hal ini sangat penting mengingat pemberhentian dewan lama dan pengangkatan dewan baru tinggal dua bulan lagi.
"Jadi tidak hanya anggota dewan baru saja yang harus laporan LHKPN, tapi dewan lama juga perlu. Kami minta semua rekan-rekan segera menindaklanjutinya," tutur Ketua DPRD Pelalawan, Baharudin SH MH kepada tribunpekanbaru.com, Senin (1/7/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Bandel, KPK Ungkap Banyak Anggota Dewan di Riau Tak Patuh Lapor LHKPN
Sesuai aturan, anggota DPRD yang terpilih dan akan dilantik pada Agustus mendatang harus menyerahkan tanda lapor LHKPN dari KPK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Sekretariat DPRD.
Setelah syarat mutlak itu dipenuhi, kemudian wakil rakyat yang terpilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari lalu diminta melengkapi dokumen lainnya menjelang pelantikan nanti.
"Jika teman-teman (dewan) yang baru ada kendala dalam LHKPN ini, bisa datang ke kantor. Kita siapkan fasilitas dan petugas untuk membantu," beber Baharudin.
Ia meminta anggota dewan terpilih untuk datang ke kantor dan menghubungi pegawai Sekretariat DPRD perihal pelaporan harta kekayaan tersebut.
Termasuk beberapa dokumen yang musti dipenuhi sebelum dikukuhkan sebagai wakil rakyat lima tahun kedepan.
Ketua KPU Pelalawan, Bapri Naldi S.Sos menekankan agar anggota dewan terpilih segera menyerahkan tanda lapor LHKPN dari KPK.
Dokumen itu sudah harus berikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum ditabalkan sengaja anggota DPRD 2024-2029.
"Pelaporan secara elektronik ke KPK, kemudian surat tanda lapor itulah yang diberikan ke kami. Ini syarat pelantikan anggota DPRD," kata Bapri Naldi.
Sebanyak 40 anggota DPRD terpilih dari berbagai Partai Politik (Parpol) harus segera menyerahkan berkas tersebut tanpa terkecuali.
Penyerahan LHKPN ini dianggap krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dari para anggota legislatif yang akan segera menjabat.
Delapan Anggota DPRD Siak Terpilih Belum Menyerahkan LHKPN, Terancam Tak Dilantik |
![]() |
---|
Belum Satu Pun Anggota DPRD Riau Terpilih Laporkan LHKPN, ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Mayoritas Anggota DPRD Terpilih di Kuansing Riau Belum Lapor Harta Kekayaan |
![]() |
---|
Ini 14 DPRD Kampar Terpilih Sudah Sampaikan LHKPN ke KPK, Palaporan Paling Lama Tanggal Segini |
![]() |
---|
Belum Ada LHKPN DPRD Kampar Terpilih yang Tayang Jelang Pelantikan, Begini Prosesnya di Setwan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.