Lipsus Kekayaan Pejabat di Riau

Jadi Syarat Pelantikan, Ketua DPRD Pelalawan Riau Ingatkan Anggota Dewan Lama dan Baru Lapor LHKPN

Ketua DPRD Pelalawan mengingatkan seluruh anggotanya segera melaporkan harta kekayaan ke lembaka KPK tahun 2024.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Johannes Tanjung
Ketua DPRD Pelalawan, Riau, mengingatkan seluruh anggota DPRD segera melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke lembaga KPK terbaru tahun 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Riau mengingatkan seluruh anggota DPRD segera melaporkan harta kekayaannya ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbaru tahun 2024.

Berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini merupakan persyaratan mutlak bagi anggota dewan.

Ini diberlakukan kepada anggota DPRD periode 2019-2024 atau anggota dewan yang lama maupun periode 2024-2029 atau dewan baru.

Hal ini sangat penting mengingat pemberhentian dewan lama dan pengangkatan dewan baru tinggal dua bulan lagi.

"Jadi tidak hanya anggota dewan baru saja yang harus laporan LHKPN, tapi dewan lama juga perlu. Kami minta semua rekan-rekan segera menindaklanjutinya," tutur Ketua DPRD Pelalawan, Baharudin SH MH kepada tribunpekanbaru.com, Senin (1/7/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Bandel, KPK Ungkap Banyak Anggota Dewan di Riau Tak Patuh Lapor LHKPN

Sesuai aturan, anggota DPRD yang terpilih dan akan dilantik pada Agustus mendatang harus menyerahkan tanda lapor LHKPN dari KPK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Sekretariat DPRD.

Setelah syarat mutlak itu dipenuhi, kemudian wakil rakyat yang terpilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari lalu diminta melengkapi dokumen lainnya menjelang pelantikan nanti.

"Jika teman-teman (dewan) yang baru ada kendala dalam LHKPN ini, bisa datang ke kantor. Kita siapkan fasilitas dan petugas untuk membantu," beber Baharudin.

Ia meminta anggota dewan terpilih untuk datang ke kantor dan menghubungi pegawai Sekretariat DPRD perihal pelaporan harta kekayaan tersebut.

Termasuk beberapa dokumen yang musti dipenuhi sebelum dikukuhkan sebagai wakil rakyat lima tahun kedepan.

Ketua KPU Pelalawan, Bapri Naldi S.Sos menekankan agar anggota dewan terpilih segera menyerahkan tanda lapor LHKPN dari KPK.

Dokumen itu sudah harus berikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum ditabalkan sengaja anggota DPRD 2024-2029.

"Pelaporan secara elektronik ke KPK, kemudian surat tanda lapor itulah yang diberikan ke kami. Ini syarat pelantikan anggota DPRD," kata Bapri Naldi.

Sebanyak 40 anggota DPRD terpilih dari berbagai Partai Politik (Parpol) harus segera menyerahkan berkas tersebut tanpa terkecuali.

Penyerahan LHKPN ini dianggap krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dari para anggota legislatif yang akan segera menjabat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved